Nasib Sial AG dalam Kasus Penganiayaan D: Ditahan Polisi dan LPSK Menolak Melindunginya

Indonesia Berita Berita

Nasib Sial AG dalam Kasus Penganiayaan D: Ditahan Polisi dan LPSK Menolak Melindunginya
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 kompascom
  • ⏱ Reading Time:
  • 42 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 20%
  • Publisher: 68%

LPSK menolak pengajuan perlindungan AG karena tak memenuhi syarat dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

AG bersama Penyidik Subdit Renakta Ditrektorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya saat akan dibawa ke tempat penahanan, Rabu .Sudah jatuh tertimpa tangga, tampaknya peribahasa itu cocok untuk disematkan kepada AG , salah satu pelaku penganiayaan D yang dilakukanBagaimana tidak, AG yang ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan atau anak yang berkonflik dengan hukum belum lama ini ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial.

Dalam kasus AG, kata Hengki, penyidik memiliki pertimbangan lain yang secara khusus diberlakukan untuk anak berkonflik dengan hukum. Sebab, Hengki menyebut bahwa AG yang berstatus anak berkonflik dengan hukum termasuk dalam kategori pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial . Setelah dilakukan penahanan, kini Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban menolak pengajuan perlindungan yang dikirimkan pihak AG.

Ketua LPSK Hasto Atmojo menjelaskan, pihaknya menolak pengajuan perlindungan AG karena tidak memenuhi syarat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban."Status hukum pemohon sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, tidak termasuk ke dalam subjek perlindungan LPSK yang diatur dalam Pasal 5 UU Nomor 31 Tahun 2014," ujar Hasto dalam keterangannya, Selasa .

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

kompascom /  🏆 9. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Sumber Keuangan Partai Politik, dari Mana Saja?Sumber Keuangan Partai Politik, dari Mana Saja?Keuangan partai politik diatur dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011
Baca lebih lajut »

Beri Kepastian Hukum, DPR Segera Bahas Perppu Cipta Kerja dan Perppu PemiluBeri Kepastian Hukum, DPR Segera Bahas Perppu Cipta Kerja dan Perppu PemiluDalam masa persidangan ini DPR akan melakukan pembahasan terhadap Perppu Nomor 2 tahun 2022, tentang Cipta Kerja dan penetapan Perppu nomor 1 tahun 2022 tentang Pemilu menjadi undang-undang.
Baca lebih lajut »

Ahli Sebut Sulit bagi Indonesia Mengadili Pelanggaran HAM Berat untuk WNAAhli Sebut Sulit bagi Indonesia Mengadili Pelanggaran HAM Berat untuk WNAMK menggelar sidang lanjutan perkara nomor 89/PUU-XX/2022 terkait Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Baca lebih lajut »

Kalender Bali Selasa 14 Maret 2023: Hari Baik Bikin Awig-awig atau Undang-undang, Hindari IniKalender Bali Selasa 14 Maret 2023: Hari Baik Bikin Awig-awig atau Undang-undang, Hindari IniKalender Bali Selasa 14 Maret 2023 bertepatan dengan Anggara Wage Matal: Hari baik bikin awig-awig atau undang-undang, hindari ini
Baca lebih lajut »

RUU Kesehatan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan, Jadi Berapa?RUU Kesehatan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan, Jadi Berapa?BPJS Kesehatan akan diubah dalam Rancangan Undang-undang tentang Kesehatan (RUU Kesehatan).
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-28 00:34:46