Nasib RUU HIP di Tangan Pimpinan DPR, Pengamat: Hindari Polarisasi 8ukaSindonews
bukan lagi berada di Baleg karena sudah disahkan menjadi RUU usul inisiatif DPR dan suratnya pun sudah disampaikan ke Presiden Joko Widodo .
Sehingga, jika RUU HIP ini hendak dicabut dari Program Legislasi Nasional harus disepakati oleh Pimpinan DPR dan pimpinan fraksi dalam Rapat Badan Musyawarah DPR. Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar berpendapat, seharusnya DPR baleg atau pimpinan DPR dan fraksi-fraksi partai di Senayan menyadari benar munculnya RUU HIP melahirkan polarisasi yang tajam di kalangat masyarakat. Maka itu, harus ada langkah konkret yang tak sebatas saling lempar tanggungjawab."Bahkan keinginan memeras-meras sila Pancasila adalah"tindakan politik" yang sengaja membutakan sejarah Indonesia," kata Fickar kepada SINDOnews, Rabu .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Baleg Sebut Nasib RUU HIP Tergantung Pimpinan DPR dan FraksiKetua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa kewenangan untuk mencabut Rancangan Undang-Undang tentang Haluan...
Baca lebih lajut »
Nasib RUU HIP akan Diputus BesokSupratman menegaskan Baleg tidak lagi berwenang menarik RUU HIP.
Baca lebih lajut »
RUU HIP menjadi RUU PIP, pengurus Muhammadiyah: 'Kalau substansinya sama, itu membohongi rakyat'Sejumlah kalangan, dari ormas hingga parpol, memandang 'aneh' perubahan RUU HIP menjadi RUU PIP. Muncul tuntutan RUU ini dicabut sama sekali.
Baca lebih lajut »
Komisi II DPR Undang Sejumlah Pakar Matangkan RUU PemiluPakar yang diundang di antaranya Kacung Marijan, Topo Santoso, Titi Anggraini, Valina Singka, Philips J Vermonte, Din Syamsuddin, Ramlan Surbakti, August Mellaz
Baca lebih lajut »
RUU P-KS Ditarik dari Prolegnas Prioritas DPR 2020, Ini AlasannyaRUU P-KS diusulkan Komisi VIII DPR untuk ditarik dari Prolegnas prioritas 2020. Komisi VIII mengatakan usulan agar RUU P-KS ditarik dari prioritas 2020 karena masalah waktu pembahasan. RUUPKS
Baca lebih lajut »
DPR Rampungkan Klaster Riset dan Inobasi RUU Ciptaker'Masih tersisa Bab 9, 10, 3, 4. Jadi masih panjang, masih banyak yang belum dibahas,' ucap Supratman di Komplek Parlemen Senayan
Baca lebih lajut »