Nasib Penyelesaian Transaksi Janggal Rp 349 T di Kemenkeu Diungkap PPATK

Indonesia Berita Berita

Nasib Penyelesaian Transaksi Janggal Rp 349 T di Kemenkeu Diungkap PPATK
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 detikfinance
  • ⏱ Reading Time:
  • 40 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 19%
  • Publisher: 63%

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuanga (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkap nasib transaksi janggal Rp 349 di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Kemarin ditanyakan, apakah semua ditindaklanjuti? belum semua ditindaklanjuti. Kami bisa jawab belum semua ditindaklanjuti," sambungnya.

Ivan menyebut ada beberapa laporan yang masih dalam tahap penelaahan. Tetapi ada juga yang sudah selesai ditindaklanjuti, hingga oknum yang bersangkutan dipecat. "Ada yang masih dalam penelaahan. Ada yang sudah sampai finish, misalnya sudah dipecat, sudah dihukum, sudah P21, banyak juga yang sudah dilakukan seperti itu, tapi banyak juga yang belum ditindaklanjuti," terangnya.Ivan menegaskan bahwa informasi Laporan Hasil Analisis dan Laporan Hasil Pemeriksaan yang dilakukanmengandung Tindak Pidana Pencucian Uang . Jika tak ada indikasi TPPU informasi itu tidak akan disampaikan ke publik.

Namun, ia menjelaskan transaksi janggal mencapai Rp 349 triliun di Kemenkeu bukanlah korupsi. Sempat ada isu yang berkembang bahwa transaksi tersebut adalah tindak pidana korupsi.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

detikfinance /  🏆 18. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Bentuk Pansus, Bongkar Transaksi Janggal Rp 349 Triliun di KemenkeuBentuk Pansus, Bongkar Transaksi Janggal Rp 349 Triliun di KemenkeuKomisi III DPR tak segan menggunakan hak angket dalam hal ini pembentukan panitia khusus untuk membongkar transaksi janggal senilai Rp 349 triliun.
Baca lebih lajut »

Bocorkan Misteri Rp 349 Triliun, Pengamat: Mahfud dan PPATK tidak Langgar Aturan |Republika OnlineBocorkan Misteri Rp 349 Triliun, Pengamat: Mahfud dan PPATK tidak Langgar Aturan |Republika OnlinePenjelasan di depan DPR malah berpotensi melanggar aturan karena buka kerahasiaan.
Baca lebih lajut »

Imbas Laporan Rp 349 T, Mahfud Dicurigai Arteria Dahlan, PPATK Bakal Dipolisikan MAKIImbas Laporan Rp 349 T, Mahfud Dicurigai Arteria Dahlan, PPATK Bakal Dipolisikan MAKIAnggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan memperingatkan Menko Polhukam Mahfud MD dan Menkeu Sri Mulyani.
Baca lebih lajut »

Bongkar Skandal Rp 349 Triliun, PPATK tak Khawatir Dilaporkan |Republika OnlineBongkar Skandal Rp 349 Triliun, PPATK tak Khawatir Dilaporkan |Republika OnlinePPATK tak khawatir dilaporkan ke Bareskrim Polri karena bongkar skandal Rp349 triliun
Baca lebih lajut »

MAKI Akan Lapor Polisi Buntut Rp 349 T, PPATK Tegaskan Prinsip AkuntabilitasMAKI Akan Lapor Polisi Buntut Rp 349 T, PPATK Tegaskan Prinsip AkuntabilitasMAKI berencana melaporkan PPATK ke Bareskrim Polri atas dugaan membuka rahasia buntut heboh transaksi mencurigakan Rp 349 triliun.
Baca lebih lajut »

MAKI Akan Laporkan PPATK ke Polisi Buntut Rp 349 T, Ini Respons Mahfud MdMAKI Akan Laporkan PPATK ke Polisi Buntut Rp 349 T, Ini Respons Mahfud MdMenko Polhukam Mahfud Md menanggapi santai perihal MAKI akan melaporkan PPATK ke Bareskrim Polri terkait Rp 349 triliun.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-26 22:27:20