Nasabah pemegang polis Wanaartha Life berharap Mahkamah Agung (MA) mengabulkan pengembalian dana atau portofolio yang disita dari perusahaan asuransi itu.
Jakarta, Beritasatu.com - Nasabah pemegang polis Wanaartha Life berharap Mahkamah Agung mengabulkan serta menetapkan pengembalian dana atau portofolio yang disita kepada mereka dari perusahaan asuransi yang telah beroperasi selama 47 tahun tersebut.
"Wanaartha adalah perusahaan yang legal dan selama saya menjadi nasabah tidak pernah terlambat pembayaran," kata seorang pemegang polis Wanaartha Life, Francesca di Jakarta, Minggu .Ia mengatakan para nasabah Wanaartha Life menyakini perusahaan itu memiliki rekam jejak yang baik selama beroperasi dan tidak terlibat dengan kasus Jiwasraya sebagaimana diputuskan di pengadilan tingkat pertama.
Para pemegang polis mendukung keberlanjutan usaha asuransi tersebut sepenuhnya sehingga MA diharapkan segera memutus permohonan kasasi yang memihak kepada nasabah Wanaartha Life. "Saya percaya dengan pengembalian dana yang disita akan membuat perusahaan berjalan kembali dan kami pemegang polis bisa kembali melanjutkan kehidupan," ujarnya.Senada dengan itu, nasabah Wanaartha Life lainnya Wahjudi juga berharap MA dapat menegaskan kebenaran yang hakiki dan mendasar khususnya terkait masalah para pemegang polis.
Ia memohon MA adil dalam memeriksa kembali putusan penetapan atas penolakan permohonan keberatan yang diajukan oleh nasabah Wanaartha Life sebagai pihak ketiga sehingga pengembalian dana juga dapat dilakukan.Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Nasabah Wanaartha Life Berharap MA Kabulkan Pengembalian DanaPara nasabah, lanjut Francesca meyakini WAL tidak terlibat dengan kasus Jiwasraya
Baca lebih lajut »
ICW Soroti Tren Vonis Ringan Koruptor, Minta MA Evaluasi HakimICW menyoroti tren vonis ringan untuk para koruptor pada 2021 lalu. ICW meminta Mahkamah Agung (MA) tegas dan mengevaluasi para hakimnya.
Baca lebih lajut »
Sebagian Warga AS Khawatir Keputusan Aborsi MA akan Cabut Hak-hak LainnyaAwal bulan ini, rancangan opini mayoritas oleh Hakim Agung AS Samuel Alito bocor ke publik. Rancangan itu mengindikasikan bahwa Mahkamah Agung AS siap untuk membatalkan keputusan penting Roe v. Wade tahun 1973, sebuah langkah yang akan memungkinkan masing-masing negara bagian untuk melarang...
Baca lebih lajut »
Jaksa Agung Larang Penggunaan Atribut Keagamaan, Anggota DPR: Itu Wilayah MAPelarangan penggunaan atribut keagamaan oleh terdakwa yang dikeluarkan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mendapat kecaman dari DPR.
Baca lebih lajut »
Nasabah Wanaartha Life Berharap MA Kabulkan Pengembalian DanaPara nasabah, lanjut Francesca meyakini WAL tidak terlibat dengan kasus Jiwasraya
Baca lebih lajut »