Tahanan baru akan tempati ruang karantina selama 14 hari
REPUBLIKA.CO.ID, BELITUNG -- Narapidana baru di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, wajib mengikuti rapid test atau uji cepat virus Corona guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 tersebut di dalam lapas.
Menurut dia, hal tersebut dilakukan berdasarkan Surat Edaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: PAS-20.PR.01.01 Tahun 2020 tentang Langkah Progresif Dalam Penanggulangan Penyebaran Covid-19 pada Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan. "Selanjutnya tahanan baru tersebut akan menempati ruang karantina selama 14 hari kedepan dengan tetap dilakukan pengecekan kesehatan," ujarnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Napi yang Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan Bandar Narkoba |Republika OnlineKe-41 napi bandar besar ditempatkan di Lapas Kelas I Batu dan Kelas IIA Karanganyar.
Baca lebih lajut »
Kabur dari Lapas Gunung Sitoli, 2 Napi Berhasil Ditangkap di...Trisman Boyz Zebua dan Harris Gulo narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakat kelas IIB Gunungsitoli yang kabir pada, Minggu...
Baca lebih lajut »
IPC Lantik GM Pelabuhan Tanjung Priok yang Baru |Republika OnlineGM Tanjung Priok merupakan jabatan yang sangat strategis.
Baca lebih lajut »
Kemenkumham Bali cabut hak asimilasi empat napi yang berulahKementerian Hukum dan HAM wilayah Bali mencabut hak asimilasi empat narapidana yang kembali berulah atau melakukan pelanggaran tindak pidana pada bulan April dan Mei 2020.
Baca lebih lajut »
Empat Napi Wilayah Bali Dicaut Hak Asimilasinya |Republika OnlinePara napi disebut terus berulah.
Baca lebih lajut »