Nakhoda Kapal Rohingya M Amin Divonis 8 Tahun Penjara

Rohingya Berita

Nakhoda Kapal Rohingya M Amin Divonis 8 Tahun Penjara
Pengungsi RohingyaAcehRohingya Mendarat Di Aceh
  • 📰 CNNIDdaily
  • ⏱ Reading Time:
  • 61 sec. here
  • 7 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 42%
  • Publisher: 63%

Nakhoda kapal Rohingya yang mendarat di Aceh Besar, Mohammed Amin, divonis delapan tahun penjara.

Hal itu diketahui dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jantho, Aceh Besar, Rabu yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Fadhil.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Mohammad Amin, terdakwa Anisul Hoque dan terdakwa Habibul Basyar terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana penyelundupan manusia,""Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mohammad Amin dengan pidana penjara delapan tahun," ucap Hakim Fadhil dalam putusannya.Majelis Hakim juga memvonis dua terdakwa lain yakni Anisul Hoque dan Habibul Basyar dengan masing-masing enam tahun penjara.

Dalam sidang itu hakim juga menyatakan bahwa ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 120 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang KeimigrasianSebelumnya, Polresta Banda Aceh telah menetapkan pengungsi Rohingya berinisial Mohammed Amin yang mendarat di Aceh Besar sebagai tersangka penyelundup manusia.

Dia membawa 136 orang ke Tanah Rencong dengan ongkos masing-masing Rp 14 juta hingga Rp 16 juta dari kamp penampungan di Cox's Bazar Bangladesh.Kasus M Amin terbongkar berawal dari video penyerahan uang dari pengungsi ke agen sebagai biaya untuk menyeberang ke Indonesia. Video itu tersimpan di Hp milik M Amin.

Dari video tersebut kemudian polisi mengembangkan kasus itu hingga menjerat dua terpidana yaitu Anisul dan Habibul.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

CNNIDdaily /  🏆 14. in İD

Pengungsi Rohingya Aceh Rohingya Mendarat Di Aceh Berita Daerah

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

JPU tuntut nakhoda kapal imigran Rohingya tujuh tahun penjaraJPU tuntut nakhoda kapal imigran Rohingya tujuh tahun penjaraJaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Besar menuntut terdakwa Mohammed Amin, warga negara Myanmar, yang juga nakhoda kapal membawa seratusan imigran ...
Baca lebih lajut »

Kapal Batu Bara Tabrak Jembatan di Jambi, Nakhoda Jadi TersangkaKapal Batu Bara Tabrak Jembatan di Jambi, Nakhoda Jadi TersangkaSeorang nakhoda kapal tongkang angkutan batu bara ditetapkan sebagai tersangka karena menabrak jembatan di Kota Jambi.
Baca lebih lajut »

Pengacara Nakhoda MT Arman Minta Polisi Usut Upaya Paksa Pengembalian 21 ABK ke KapalPengacara Nakhoda MT Arman Minta Polisi Usut Upaya Paksa Pengembalian 21 ABK ke KapalJPNN.com : Pahrur Dalimunthe mengaku terkejut adanya upaya paksa pengembalian 21 ABK berkewarganegaraan Iran ke kapal dari yang disepakati dideportasi
Baca lebih lajut »

Gunakan Kapal Kayu, 51 Orang Etnis Rohingya Berlabuh di Kabupaten LangkatGunakan Kapal Kayu, 51 Orang Etnis Rohingya Berlabuh di Kabupaten LangkatSekitar 51 orang etnis Rohingya menggunakan kapal kayu, berlabuh di kawasan Desa Kwala Langkat, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, pada Rabu pagi.
Baca lebih lajut »

Raibnya Kapal Pengangkut 51 Pengungsi Rohingya ke LangkatRaibnya Kapal Pengangkut 51 Pengungsi Rohingya ke LangkatPolisi menyelidiki keberadaan kapal pengangkut 51 pengungsi Rohingya yang mendarat di Kabupaten Langkat. Kapal tersebut raib.
Baca lebih lajut »

Jelang Libur Panjang, Tiket Kapal Laut Bisa Dibeli Lewat AplikasiJelang Libur Panjang, Tiket Kapal Laut Bisa Dibeli Lewat AplikasiDiketahui total kapal ferry yang standby di lintas Merak-Bakauheni sebanyak 66 unit kapal.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-15 05:54:24