SE Kemenhub ini diberlakukan efektif mulai Senin, 29 Agustus 2022
DIREKTORAT Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menyampaikan dalam aturan perjalanan dalam negeri sudah tidak menggunakan tes PCR atau antigen.
",” ujar Pelaksana tugas Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono dalam keterangannya, Senin . Penumpang anak-anak atau di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping, yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi covid-19.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Siapa Mau Coba Bisnis SPBU Pertamina? Siapkan Duit Segini!Jika Anda tertarik ingin memiliki SPBU Pertamina, berapa sih modal yang dibutuhkan jika ingin menjadi mitra?
Baca lebih lajut »
Perjalanan Domestik Hapus Syarat Tes PCR dan Antigen demi Permudah AktivitasPerjalanan Domestik Hapus Syarat Tes PCR dan Antigen demi Permudah Aktivitas: Penghapusan syarat tes PCR dan antigen untuk perjalanan domestik demi mempermudah aktivitas.
Baca lebih lajut »
PCR dan Antigen Tak Berlaku, Syarat Perjalanan Dalam Negeri Wajib Vaksin BoosterSyarat perjalanan dalam negeri kembali mengalami perubahan. Dalam aturan perjalanan terbaru, vaksin dosis ketiga (booster) menjadi syarat wajib.
Baca lebih lajut »
PCR-Antigen Dihapus, Syarat Perjalanan Kini Wajib Vaksin BoosterSatuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menyampaikan bahwa pemerintah mewajibkan vaksin booster bagi pelaku perjalanan dalam negeri.
Baca lebih lajut »
Tak Perlu Antigen dan PCR, Ini Syarat Terbaru Perjalanan Domestik!Pemerintah mengeluarkan aturan terbaru terkait syarat bagi pelaku perjalanan dalam negeri. Apakah masih perlu tes antigen atau PCR?
Baca lebih lajut »
Penumpang KA Jarak Jauh Wajib Vaksin Booster Mulai 30 Agustus 2022Sebelumnya pelanggan yang belum vaksin booster masih diperbolehkan melengkapinya dengan hasil negatif RT-PCR,
Baca lebih lajut »