Sanksi dan denda pengendara motor yang tak nyalakan lampu di siang hari mulai dari Rp 100.000 hingga dipenjara 15 hari.
, termasuk siang hari. Tak main-main, hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan .
" Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di Jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Wajib Nyalakan Lampu Siang Hari Harusnya Bukan Hanya MotorDi Indonesia motor wajib menyalakan lampu utama di siang hari. Tapi peraturan yang sama tidak berlaku untuk mobil, bus dan truk.
Baca lebih lajut »
Berat Badan Naik dan Sakit Perut, Wanita Inggris Ini Tak Sadar HamilSeorang wanita di Inggris tak sadar dirinya hamil hingga merasa sakit perut dan memeriksakannya ke fasilitas kesehatan
Baca lebih lajut »
Kaca Spion Semakin Enggak Penting buat Sepeda MotorBanyak pengendara yang tidak tahu atau belum memahami pentingnya menggunakan spion pada sepeda motor.
Baca lebih lajut »
Cara Jitu Menghilangkan Kantuk saat Berkendara MotorKantuk datang dari kelelahan ketika berkendara saat macet ataupun dalam perjalanan jauh, begini cara paling jitu menghilangkannya.
Baca lebih lajut »
Pameran Sepeda Motor EICMA 2020 DibatalkanPameran EICMA selanjutnya akan digelar pada 9-14 November 2021.
Baca lebih lajut »
Apa Efek Upgrade Rem untuk Motor Harian?Meningkatkan sektor pengereman motor harian ternyata tidak perlu dilakukan, pabrikan sudah menyetel sedemikian rupa agar rem standar mumpuni.
Baca lebih lajut »