Naik Kereta Api Tidak Perlu Tes Antigen Atau PCR

Indonesia Berita Berita

Naik Kereta Api Tidak Perlu Tes Antigen Atau PCR
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 KompasTV
  • ⏱ Reading Time:
  • 29 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 15%
  • Publisher: 63%

PT KAI Daop 7 Madiun, kini tidak lagi mewajibkan  hasil negatif tes antigen dan PCR, bagi calon penumpang kereta api.

Surat edaran Kementerian Perhubungan, tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi perkeretaapian pada masa pandemi covid 19, yang dikeluarkan 8 Maret 2022 kemarin.

Sementara itu, calon penumpang kereta api jarak jauh yang belum vaksin atau baru mendapat vaksin dosis pertama, tetap diwajibkan menunjukkan hasil tes antigen negatif maksimal 1 kali 24 jam dan pcr maksimum 3 kali 24 jam sebelum pemberangkatan, serta surat keterangan dari dokter atau rumah sakit jika memiliki riwayat komorbid.

Aturan baru ini diberlakukan setelah dikeluarkannya surat edaran kementerian perhubungan nomor 25 tahun 2022 tentang petunjuk perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi kereta api yang diterbitkan pada 8 maret 2022 kemarin.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

KompasTV /  🏆 22. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Naik Pesawat & Kereta Tak Lagi Harus PCR, Waspadai Risiko IniNaik Pesawat & Kereta Tak Lagi Harus PCR, Waspadai Risiko IniSejumlah pakar berpendapat bahwa ancaman Covid-19 di dalam negeri sebenarnya masih tinggi, meski pemerintah mengklaim jumlah kasus sudah turun.
Baca lebih lajut »

10 Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh Maupun KA Lokal Terbaru - Pikiran-Rakyat.com10 Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh Maupun KA Lokal Terbaru - Pikiran-Rakyat.comSimak 10 syarat naik kereta api terbaru yang diterapkan mulai hari ini, Rabu 9 Maret 2022 berdasarkan SE Kemenhub omor 25 Tahun 2022.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-15 15:01:34