Kenaikan UMP 2020 berdasarkan pada data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kabupaten/Kota 2020 sebesar 8,51 persen.
Liputan6.com mencoba menghitung UMP tertinggi dan terendah dari 5 provinsi pada 2020, dibandingkan UMP 2019. Berikut hitungannya:1. DKI Jakarta, UMP 2019 sebesar Rp 3.940.973 per bulan naik menjadi Rp 4.276.349 di 20203. Sulawesi Utara, UMP 2019 sebesar Rp 3.051.076 per bulan naik menjadi Rp 3.310.722 di 20205. Papua Barat, UMP 2019 sebesar Rp 2.934.500 per bulan naik menjadi Rp 3.184.225 di 20201. DI Yogyakarta, UMP 2019 sebesar Rp 1.570.922 per bulan naik menjadi Rp 1.704.607 di 20203.
Dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor Tahun 2015 tentang Pengupahan. Dalam PP ini, diatur sejumlah hal, antara lain, pertama, Gubernur wajib menetapkan UMP Tahun 2020. Kedua, Gubernur menetapkan UMP dengan memperhatikan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Naik 8,51 Persen, UMP 2020 Diumumkan Serentak 1 NovemberKementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan kenaikan UMP 2020 sebesar 8,51 persen.
Baca lebih lajut »
UMP 2020 Naik 8,51%, Provinsi Mana Paling Besar?Kenaikan UMP 2020 diputuskan sebesar 8,51%. Bila dihitung dari posisi UMP tahun ini ditambah kenaikan tersebut, kira-kira provinsi mana yang gajinya paling besar? UMP via detikfinance
Baca lebih lajut »
UMP Naik 8,51%, DKI Tunggu Ketentuan Rapat RekomendasiJika mengacu pada besaran UMP DKI 2019 Jakarta saat ini ialah Rp 3.940.973,096 maka ada kenaikan sebesar Rp335.376, menjadi Rp4.276.349
Baca lebih lajut »
Kabar Gembira, UMP Naik 8,51 Persen Tahun DepanPemerintah memutuskan untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten\/Kota (UMK) sebesar 8,51 persen pada 2020.\n
Baca lebih lajut »
Menaker Terbitkan Surat Edaran Kenaikan UMP 8,51 PersenSurat edaran kenaikan UMP dirilis 15 Oktober 2019.
Baca lebih lajut »