Upah minimum Kabupaten Nunukan telah ditetapkan naik sebesar 7,45 perse melalui keputusan Gubernur Kalimantan Utara tanggal 7 Desember 2022.
Hal tersebut, mengacu pada hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Nunukan, bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia , unsur Serikat Pekerja , akademisi dan juga perwakilan pemerintah daerah.
"Penyesuaian Upah Minimum Kabupaten Nunukan ditetapkan naik 7,45 persen atau Rp 230.245, dari tahun sebelumnya Rp. 3.088.888, menjadi Rp. 3.319.134," ujar Kepala Bidang Hubungan Industrial pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Nunukan, Marcelinus, Jumat .Hal ini telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Kaltara, Zainal Arifin Paliwang, pada 7 Desember 2022, bernomor 188.44/K.852/2022 tentang UMK Nunukan Tahun 2023.
Marselinus mengatakan, penetapan kenaikan UMK sebesar 7,45 persen juga mengacu pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, dan merujuk PP 36 Tahun 2021.Jika pada PP 36 Tahun 2021, penetapan UMK diberi batas waktu 21 November untuk Pemerintah Provinsi dan 30 November untuk Pemerintah Kabupaten/Kota. Pada Permenaker 18 Tahun 2022, batas akhir penetapan UMK untuk Provinsi pada 28 November, dan Kabupaten/Kota pada 7 Desember.
Selain itu, lanjut Marselinus, perubahan juga terjadi pada formula penghitungan upah. Pada Permenaker, cara menentukan UMK adalah, pertumbuhan ekonomi, dikalikan alfa, ditambah nilai inflasi.alfa diberi ruang dari 0,1 sampai 0,3. Dewan pengupahan tinggal memutuskan berapa nilai alfa berdasar masukan dari data BPS. Kebetulan di Nunukan, Serikat Pekerja mengusulkan kenaikan upah 0,3, sementara Apindo 0,1. Kita ambil jalan tengah di 0,2, sehingga didapat angka kenaikan 7,45 persen.
Marselinus menambahkan, besaran UMK yang sudah menjadi ketetapan tersebut, akan segera disosialisasikan ke seluruh perusahaan di Kabupaten Nunukan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Gubernur Ganjar Ingin Pati Jadi Kabupaten Pertama yang Seluruh Desanya Punya Program AntikorupsiDengan adanya program antikorupsi di seluruh desa Kabupaten Pati, Ganjar berharap pelayanan masyarakat makin baik, transparan, dan akuntabel.
Baca lebih lajut »
Daftar Lengkap UMK di Jabar 2023, Tertinggi Rp 5,17 JutaPemprov Jabar telah mengesahkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2023 yang rata-rata mengalami kenaikan sebesar 7,09%. Segini besarannya dengan angka tertinggi di Rp5.17 juta.
Baca lebih lajut »
Daftar Lengkap UMK Jawa Tengah (Jateng) 2023, Naik Berapa?Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) mengumumkan upah minimum kabupaten/kota tahun 2023.
Baca lebih lajut »
Dijodohkan Warganet, Ternyata Bupati Kerawang Rival Berat Kang Dedi dalam Pilgub Jawa BaratKinerjanya baik dan Cellica dipersiapkan menjadi salah satu kandidat gubernur atau wakil gubernur Jawa Barat
Baca lebih lajut »