Uang mutilasi, atau setengah asli dan setengah palsu, baru-baru ini viral di media sosial. Mata uang mutilasi, yang beredar dan bikin heboh tersebut, pecahan Rp 100 ribu.
"Uang yang diragukan keasliannya sebagaimana video yang beredar merupakan salah satu kategori merusak uang rupiah, sebagaimana Pasal 25 Ayat UU Mata Uang No. 7 Tahun 2011," kata Marlison saat dihubungi VIVA Jumat, 8 September 2023.Ridwan Kamil Open Endorse Usai Berhenti Jadi Gubernur Jabar: Skincare Bu Cinta Tidak Murah
Pada UU Mata Uang No. 7 Tahun 2011 dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, atau mengubah rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan rupiah sebagai simbol negara. Maka akan dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.Kemudian, untuk setiap orang yang membeli atau menjual rupiah yang sudah dirusak, dipotong, dihancurkan atau diubah akan dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sejumlah Fakta soal Uang Mutilasi Rp 100 Ribu yang Perlu Anda KetahuiCiri lain dari uang mutilasi adalah nomor seri yang berbeda. Dia menyebut, seharusnya nomor seri dalam satu uang itu sama.
Baca lebih lajut »