Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan kembali melakukan pemusnahan pakaian bekas impor. Kali ini, sebanyak 638 bal senilai Rp 50 miliar pakaian bekas impor dimusnahkan di Dry Port, Cikarang, Kamis (26/10/2023).
Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan kembali melakukan pemusnahan pakaian bekas impor. Pemusnahan ini dilakukan bersama dengan bersama Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartanto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut temuan hasil pengawasan tata niaga impor setelah melalui kawasan Pabean dan hasil pengawasan barang beredar dan jasa oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan. “Semoga untuk kita bisa berkembang dengan baik. Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah bekerjasama dengan baik,” ucapnya.
Lebih lanjut, Mendag menekankan jika pakaian bekas telah dilarang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 mengenai Larangan Impor Pakaian Bekas dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Pemusnahan dilakukan terhadap 12 jenis produk yang melanggar proses impor, yakni produk hewan olahan, kehutanan, keramik, alas kaki, elektronik, kosmetik, makanan dan minuman, mainan anak, tekstil produk tertentu, tekstil tertentu lainnya, pakaian jadi dan aksesorinya, serta alat ukur air.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pemerintah Musnahkan 634 Bal Pakaian Bekas ImporPemerintah musnahkan Rp 50 miliar barang impor tak sesuai ketentuan.
Baca lebih lajut »
Pemerintah Musnahkan Barang Impor Ilegal Capai Rp 50 M, Ada Pakaian Bekas hingga Mainan AnakKita ketatkan dan kunci. Jangan sampai industri dalam negeri yang pasarnya besar tapi dibanjiri barang luar negeri yang pasarnya di luar
Baca lebih lajut »
3 Menteri Jokowi Musnahkan Barang Impor Bekas Ilegal Senilai Rp 50 MPemerintah memusnahkan barang bukti hasil penindakan barang impor bekas ilegal senilai hampir Rp 50 M. Barang yang dimusnahkan berupa pakaian hingga elektronik.
Baca lebih lajut »
3 Menteri Jokowi Musnahkan Barang Bekas Impor Nyaris Rp 50 MMenteri Perdagangan Zulkifli Hasan memimpin pemusnahan barang impor ilegal dengan nilai nyaris Rp50 miliar.
Baca lebih lajut »
Mendag musnahkan produk impor ilegal senilai Rp49 miliarMenteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan melakukan pemusnahan terhadap berbagai produk impor yang tidak sesuai ketentuan atau ilegal senilai Rp49,95 ...
Baca lebih lajut »
Sri Mulyani, Menko Airlangga dan Mendag Musnahkan Barang Impor Ilegal Senilai Rp 50 MiliarPenindakan oleh Sri Mulyani dan kawan kawan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia terkait penanganan peredaran pakaian bekas ilegal impor yang mengganggu industri tekstil dalam negeri.
Baca lebih lajut »