Mulai September, Buang Sampah Sembarangan di Belitung Bisa Kena Denda dan Penjara via TribunTravel
Pasalnya, bila kamu membuang sampah tidak sembarangan ketika liburan keDilansir oleh TribunTravel dari Kompas, Pemerintah Kabupaten akan memulai penerapan sanksi kepada setiap orang atau badan usaha membuang sampah tidak pada tempatnya.
Peraturan terkait sanksi dari buang sampah sembarangan ini tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor Nomor 23/2019 yang diterbitkan 28 Juni 2019 yang lalu.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Buang Sampah Sembarangan di Belitung, Siap-siap Kena Denda Rp 50 Juta - Tribun TravelJika ingin berkunjung ke Pulau Belitung, Kepulauan Bangka Belitung, maka hentikanlah kebiasaan membuang sampah sembarangan.
Baca lebih lajut »
Merusak Rupiah karena Dijadikan Mahar, Bisa Kena Denda Rp 1 MiliarPasalnya sebagai mahar, seringkali uang tersebut dibentuk menjadi berbagai macam rupa sehingga berpotensi merusak kualitasnya.\n\n
Baca lebih lajut »
16 Napi Dipenggal Akibat Kerusuhan Antar Geng di Penjara Altamira Brasil - Tribun WowTerjadi kerusuhan antar dua geng kriminal selama lima jam di penjara Altamira Brasil akibtanya 16 Narapidana dipenggal.
Baca lebih lajut »
Menjatuhkan Talak Tiga di India Bisa Masuk PenjaraPerdana Menteri India menilai UU tersebut merupakan kemenangan bagi wanita India.
Baca lebih lajut »
Mobil Masuk Kuburan di Madiun, Pengemudi Duduk di Nisan dan Mengira Sudah sampai Rumah - Tribun WowWarga Kabupaten Madiun dihebohkan mobil yang masuk ke dalam kuburan. Begini pengakuan pengemudi mobil menurut keterangan kepala desa.
Baca lebih lajut »
Setelah Parangtritis dan Area 51, Orang-orang Siap Serbu Segitiga Bermuda - Tribun TravelBeberapa waktu lalu, pengguna Facebook digemparkan oleh ajakan menyerbu Pantai Parangtritis dan Area 51.
Baca lebih lajut »