KPK menegaskan pihak Kejaksaan Agung atau Kejagung sudah tidak lagi berwenang untuk mengusut kasus dugaan korupsi di LPEI.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat menerangkan tentang Tiktoker viral ungkap soal jalanan di Lampung, Minggu .
Demikian hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Ia mengatakan hal tersebut karena KPK mengumumkan telah menggelar penyidikan untuk mengusut kasus dugaan korupsi yang merugiakan negara hingga triliunan rupiah itu. Dengan demikian, kata Ghufron, maka pihak Kejaksaan Agung tidak lagi berwenang untuk mengusut dugaan korupsi yang terjadi di LPEI.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
KPK Baru Ikut Menyidik Setelah Menkeu Datang ke Kejaksaan AgungSetelah Menteri Keuangan mendatangi Kejaksaan Agung, KPK baru turun tangan ikut menyidik korupsi LPEI.
Baca lebih lajut »
KPK Mulai Penyidikan Fraud LPEI yang Dilaporkan Menkeu SMI ke KejagungPengumuman itu disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangan pers di kantornya, Selasa (19/3/2024).
Baca lebih lajut »
Tangani Kasus LPEI, KPK Pastikan Tidak 'Kebut-Kebutan' dengan KejagungPenyidikan kasus Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) bukan lah bentuk persaingan dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Baca lebih lajut »
Dugaan Korupsi di LPEI Ternyata Sudah Diproses KPK Sebelum KejagungKasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) ternyata sudah terlebih dahulu ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Hal itu diungkap
Baca lebih lajut »
Kasus Korupsi LPEI yang Dilaporkan Sri Mulyani ke Kejagung Ternyata Sudah Tahap Penyidikan di KPKKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata mengusut kasus dugaan korupsi penggunaan dana penyaluran kredit di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Baca lebih lajut »
KPK Beberkan Modus Korupsi Fraud LPEI, Negara Dirugikan Rp 766 Miliar!Beberapa dugaan fraud yang dilakukan disebabkan tidak telitinya dari eks Komite Kredit dari LPEI
Baca lebih lajut »