Khusus pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik, wajib melampirkan kartu vaksin dosis kedua/ketiga, dan hasil negatif antigen 7x24 jam.
, Banten yang sudah menerima vaksin lengkap tak perlu lagi memakai surat hasil negatif Covid-19 Antigen atau PCR.
"Bagi pengguna jasa penyeberangan yang telah memenuhi syarat vaksin lengkap dan booster ketiga, maka dapat menyeberang tanpa harus melampirkan lagi surat hasil negatif Covid-19 baik antigen maupun PCR," kata Shelvy melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu .Kendati demikian, Shelvy meminta kepada para calon pengguna jasa kapal agar tetap melakukan reservasi tiket secara online melalui Ferizy di lintas Merak-Bakauheni.
"Mewajibkan penggunaan masker bagi pengendara maupun petugas saat berada di pelabuhan maupun di kapal, penyediaan wastafel dan hand sanitizer serta pembatasan muatan penumpang maksimal 70 persen dari kapasitas kapal. Kemudian kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7x24 jam sebelum keberangkatan.