Ketentuan prosedur coklit diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum menyatakan siap melakukan proses pencocokan dan penelitian data pemilih Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19. Metodenya tetap sama seperti pilkada sebelumnya, yakni Petugas Pemutakhiran Data Pemilih melakukan coklit dengan menemui pemilih secara langsung satu per satu.
Ketentuan prosedur coklit diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19. Sebelum diundangkan, KPU merencanakan proses coklit dilakukan berdasarkan RT/RW, bukan door to door untuk menghindari interaksi fisik dan mencegah penyebaran Covid-19.
PPDP berkoordinasi dengan petugas RT/RW sebelum dan setelah melakukan coklit dengan memperhatikan kondisi penyebaran Covid-19 di wilayah setempat. PPDP dapat memutakhirkan data pemilih berdasarkan perbaikan dari RT/RW maupun tambahan pemilih berdasarkan masukan pada saat coklit.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
KPU Jatim Segera Lakukan Coklit Data Pemilih |Republika OnlineWarga yang sedang isolasi mandiri diimbau mengisi datanya melalui online.
Baca lebih lajut »
KPU: Penyelenggara Pilkada Bersuhu Lebih dari 37,3 Derajat Celcius Tak Boleh BertugasKPU pusat menyatakan harus dipastikan bahwa suhu tubuh petugas tidak sama dengan atau lebih dari 37,3 derajat celcius.
Baca lebih lajut »
KPU Depok Siapkan 4.015 Petugas Coklit Data Pemilih |Republika OnlineNusantara Rencananya, proses pencoklitan dilakukan dari rumah ke rumah (door to door) mulai 15 Juli hingga 13 Agustus 2020. Depok KPU Pilkada2020
Baca lebih lajut »
KPU Depok Siapkan 4.015 Petugas Coklit Data Pemilih |Republika OnlineApabila ada data pemilih yang belum terdaftar, petugas wajib menambahkannya
Baca lebih lajut »
Hindari Penularan Covid-19 Saat Pilkada, KPU Gelar Rapid Test Berkala PenyelenggaraLangkah ini dilakukan sebagai bagian dari penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dalam tahapan Pilkada.
Baca lebih lajut »