Mulai 15 September hingga 15 Desember, Pemprov DKI Hapuskan Sanksi Administrasi Pajak Daerah

Indonesia Berita Berita

Mulai 15 September hingga 15 Desember, Pemprov DKI Hapuskan Sanksi Administrasi Pajak Daerah
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 KompasTV
  • ⏱ Reading Time:
  • 32 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 16%
  • Publisher: 63%

Pemprov DKI Jakarta memberlakukan kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah mulai 15 September hingga 15 Desember.

- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuat aturan untuk menghapuskan sanksi administrasi pajak daerah. Kebijakan ini berlaku mulai 15 September hingga 15 Desember. , Kamis , penghapusan sanksi tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta Nomor 1558 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah.

Menurut Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati, penghapusan sanksi administrasi ini akan diberikan secara otomatis melalui Sistem Informasi Manajemen Pajak Daerah."Dengan kebijakan ini, harapannya Wajib Pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya sekaligus upaya dalam membantu pemulihan ekonomi DKI Jakarta," ujar Lusiana. 1. Wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak daerah dan/atau telah melunasi pokok pajak daerah mulai 15 September-15 Desember 2022.

2. Sanksi administrasi pajak daerah yang dihapuskan sebagaimana dimaksud meliputi jenis pajak sebagai berikut:

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

KompasTV /  🏆 22. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Update 14 September 2022: Kasus Covid-19 di DKI Jakarta Bertambah 1.228 Hari IniUpdate 14 September 2022: Kasus Covid-19 di DKI Jakarta Bertambah 1.228 Hari IniSebanyak 1.228 kasus dari 2.799 kasus covid-19 nasional ditemukan di DKI.
Baca lebih lajut »

Sebaran Kasus Covid-19 15 September 2022: Ada Tambahan 2.651 Kasus, DKI Jakarta Tertinggi - Tribunnews.comSebaran Kasus Covid-19 15 September 2022: Ada Tambahan 2.651 Kasus, DKI Jakarta Tertinggi - Tribunnews.comBerikut update terkait sebaran kasus positif Covid-19 pada Kamis (15/9/2022) di mana menembus 2.651 kasus dan DKI Jakarta tetap tertinggi.
Baca lebih lajut »

Update 15 September 2022: DKI Jakarta Catat 1.116 Kasus Covid-19 Hari IniUpdate 15 September 2022: DKI Jakarta Catat 1.116 Kasus Covid-19 Hari IniAngka itu setara dengan 42,1 persen dari total kasus hari ini.
Baca lebih lajut »

300 Pelajar Ikuti Jr. NBA Day di Jakarta300 Pelajar Ikuti Jr. NBA Day di JakartaPemprov DKI Jakarta dan NBA menyelenggarakan Jr. NBA Day di Cilandak Sports Center, Jakarta. Acara ini diikuti 300 pelajar dari seluruh DKI Jakarta.
Baca lebih lajut »

Pemprov DKI: Anies Bisa Tentukan Kebijakan Jelang Akhir Masa JabatanPemprov DKI: Anies Bisa Tentukan Kebijakan Jelang Akhir Masa JabatanKepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhana mengatakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tetap bisa menentukan kebijakan jelang berakhirnya masa jabatan pada 16...
Baca lebih lajut »

Gelar Simulasi Penanggulangan Kebakaran, Pemprov DKI Harap ASN Sigap dan Waspada | merdeka.comGelar Simulasi Penanggulangan Kebakaran, Pemprov DKI Harap ASN Sigap dan Waspada | merdeka.comKegiatan simulasi ini merupakan bentuk edukasi dan aksi preventif manajemen keselamatan kebakaran gedung sehingga seluruh ASN atau pegawai yang bertugas di lingkungan Balai Kota dapat tanggap ketika suatu saat terjadi bencana.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-11 04:21:04