Mulai 1 Maret, Jual Beli Tanah Wajib Lampirkan Bukti Kepersertaan BPJS Kesehatan TempoBisnis
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mengkonfirmasi soal kabar kewajiban menyertakan kartu BPJS Kesehatan dalam kegiatan jual beli tanah.Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antar-Lembaga Biro Humas Kementerian ATR/BPN Indra Gunawan mengatakan aturan tersebut mengikuti Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022.“Alasannya adalah perintah dari Instruksi Presiden Nomor 1,” ujar Indra saat dihubungi pada Sabtu, 19 Februari 2022.
Dia berujar langkah ini merupakan salah satu upaya untuk mendorong seluruh masyarakat terdaftar dalam program JKN. Melalui program ini pemerintah ingin memastikan semua penduduk memiliki kepastian jaminan kesehatan.“Ini bagian dari kehadiran negara, dengan wadah salah satu di antaranya melalui ATR BPN. Dengan demikian ini bagian dari tanggung jawab presiden,” ucap dia.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Mulai 1 Maret 2022, Jual Beli Tanah Harus Dilengkapi Fotokopi Kartu BPJS KesehatanDia menjelaskan, setiap pembelian tanah yang dimulai 1 Maret 2022 harus melampirkan fotokopi BPJS Kesehatan.\n\n
Baca lebih lajut »
Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah Per 1 MaretPermohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik satuan rumah susun wajib melampirkan kartu BPJS Kesehatan
Baca lebih lajut »
Simak! Ini Cara Klaim Kacamata Pakai BPJS KesehatanPeserta harus datang ke faskes I untuk mendapat rujukan sebelum ke dokter mata.
Baca lebih lajut »
Sah! Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Kepemilikan RumahKartu BPJS Kesehatan akan jadi syarat dalam permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun karena jual beli. Kartu...
Baca lebih lajut »
Jual Beli Tanah Kini Wajib Lampirkan BPJS Kesehatan, Anggota DPR: Ini Berbahaya, Bentuk PemaksaanAnggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera angkat bicara terkait syarat untuk melakukan jual beli tanah yang mewajibkan melampirkan BPJS Kesehatan.
Baca lebih lajut »
Sekarang MRI dan CT-Scan RS Kartika Husada Bisa Gunakan BPJS KesehatanRumah Sakit Tingkat II Kartika Husada, Kesdam XII Tanjungpura kini menyediakan fasilitas Magnetic Resonance Imaging (MRI) dan CT-Scan untuk menunjang pelayanan kesehatan bagi para prajurit, masyarakat umum.
Baca lebih lajut »