Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan dalam aturan terbaru perizinan pembangunan rumah ibadah kini hanya perlu ditujukan kepada Kemenag saja
"MUI belum bisa bersikap karena belum mendapatkan penjelasan yang utuh dari Kemenag. Ini kan harus dibahas dan dikaji terlebih dahulu," ujar Ketua Umum MUI Anwar Iskandar di Jakarta, Kamis .
Sebelum ada revisi rekomendasi, pendirian rumah ibadah harus mengikuti Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 tahun 2006. Saat itu Yaqut mengatakan bahwa dalam rumusan regulasi baru tersebut, Kemenag mengusulkan kepada Presiden bahwa rekomendasi pendirian rumah ibadah cukup dari Kementerian Agama saja.
Syarat Pendirian Rumah Ibadah Mui Majelis Ulama Indonesia
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
MUI tunggu penjelasan utuh Kemenag soal pendirian rumah ibadahMajelis Ulama Indonesia (MUI) menunggu penjelasan utuh dari Kementerian Agama soal revisi aturan pendirian rumah ibadah yang tak lagi memerlukan rekomendasi ...
Baca lebih lajut »
Bocor! Tanggal Rilis PlayStation 6 Terungkap, PS5 Bisa Kalah Saing?Rilis PlayStation 6 masih tunggu-tunggu oleh para pecinta game di seluruh dunia
Baca lebih lajut »
Soroti 461 Jemaah Haji Wafat di Tanah Suci, MUI Minta Kemenag Evalusi Masa TinggalWakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Sa'adi menyoroti wafatnya jemaah haji tahun 2024 asal Indonesia.
Baca lebih lajut »
PKB Sebut Kemenag Tidak Prioritaskan Jemaah Haji Lansia, Kemenag Beberkan DatanyaBerita PKB Sebut Kemenag Tidak Prioritaskan Jemaah Haji Lansia, Kemenag Beberkan Datanya terbaru hari ini 2024-07-18 16:37:21 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »
Menghilang di Arab Saudi, Kemenag Sebut Ketua DPRD Rembang Tidak Terdaftar pada Haji KemenagBerita Menghilang di Arab Saudi, Kemenag Sebut Ketua DPRD Rembang Tidak Terdaftar pada Haji Kemenag terbaru hari ini 2024-07-10 09:38:34 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »
MUI Haramkan Investasi Dana Haji Untuk Jemaah Lain, BPKH: Tunggu Kesepakatan Pemerintah dan DPRBadan Pelaksana BPKH Bidang Keuangan Amri Yusuf menegaskan selama ini telah melaksanakan pengelolaan keuangan haji berdasarkan akad wakalah sebagai landasan syariah.
Baca lebih lajut »