Beyond the Breaking News

MUI Tolak Pelaku Pesta Gay Direhabilitasi, Didesak Sanksi Pidana

Gay Berita

MUI Tolak Pelaku Pesta Gay Direhabilitasi, Didesak Sanksi Pidana
MUIKH M Cholil Nafis

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menolak keras wacana rehabilitasi atau pembinaan bagi para pelaku pesta gay.Wakil Ketua Umum MUI, KH M

Wakil Ketua Umum MUI , KH M Cholil Nafis mengatakan, tindakan penyimpangan seksual sesama jenis seharusnya dihadapi dengan sanksi pidana yang nyata demi memberikan efek jera, bukan sekadar melalui program rehabilitasi.

"Saya pikir ya enggak cukup. Karena tidak ada hukuman yang tegas, akhirnya kan mempunyai kreasi sendiri," kata Kiai Cholil, dikutip dari MUI Digital, Senin 15 Juni 2026. Pernyataan ini menanggapi adanya langkah dari otoritas daerah yang memilih jalur pembinaan, seperti wacana mengisolasi sejumlah remaja yang terlibat pesta sesama jenis ke barak militer. Menurut MUI, langkah pembinaan semacam itu tidak akan pernah cukup selama tidak ada kepastian hukum yang mengikat.

Kiai Cholil memaparkan bahwa jika merujuk pada prinsip ketegasan moral dan syariat, ruang kompromi seperti rehabilitasi bagi pelaku hubungan sesama jenis dinilai tidak mendidik masyarakat untuk melihat tindakan tersebut sebagai sebuah pelanggaran serius. Menurut Kiai Cholil, sanksi pidana dipandang jauh lebih efektif untuk membentengi publik dari meluasnya perilaku tersebut. Ia menegaskan, tidak ada pelaku LGBT direhabilitasi kalau dalam kerangka hukum Islam. Yang ada justru dihukum seperti halnya perzinaan, bahkan melebihi perzinaan.

“Jadi kalau saya secara pribadi tidak menginginkan adanya rehabilitasi, tidak ada. Makanya kan dianggap tidak tegas karena rehabilitasi, dianggap masih disayangi kebiasaannya," kata Kiai Cholil. MUI menekankan bahwa tuntutan hukuman pidana ini bukan didasari atas kebencian personal terhadap para pelakunya. Sebaliknya, penegakan hukum yang rigid merupakan bentuk kepedulian yang sesungguhnya untuk menyelamatkan manusia dan moralitas bangsa agar kembali pada fitrah yang benar.

"Maka dihukum itu bukan benci pada orangnya, benci terhadap perilakunya agar orang itu kembali pada yang benar. Jadi tidak ada rehabilitasi," kata Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah, Depok, Jawa Barat ini. Ia menambahkan, membiarkan pelaku penyimpangan seksual di ruang publik hanya dengan program rehabilitasi tanpa adanya vonis hukum yang pasti justru berisiko membuat masyarakat menjadi permisif.

GooglePlease follow us on Google to support us
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

rmol_id /  🏆 21. in İD

MUI KH M Cholil Nafis

 

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Keluarga Bocah Korban Perundungan di Jakarta Tolak Upaya Damai Terduga PelakuKeluarga Bocah Korban Perundungan di Jakarta Tolak Upaya Damai Terduga PelakuKeluarga dari bocah laki-laki berusia enam tahun, MWP (6), yang diduga menjadi korban perundungan di Jakarta Pusat menolak upaya damai dari pelaku.
Baca lebih lajut »

Ghana Protes Keras Kanada Usai Tolak Visa Thomas ParteyGhana Protes Keras Kanada Usai Tolak Visa Thomas ParteyPemerintah Ghana melayangkan protes diplomatik kepada Kanada setelah Thomas Partey, ditolak masuk ke wilayah negara tersebut menjelang laga pembuka Piala Dunia 2026.
Baca lebih lajut »

MUI Minta Pelaku dan Pengkampanye LGBTQ Bisa Dipidana, Lebih Berat dari Pasal PerzinaanMUI Minta Pelaku dan Pengkampanye LGBTQ Bisa Dipidana, Lebih Berat dari Pasal PerzinaanMUI minta pelaku dan pengkampanye LGBTQ dipidana dengan hukuman lebih berat dari pasal perzinaan. Regulasi tegas dianggap penting di Indonesia.
Baca lebih lajut »

5 Fakta No Na, Girl Group Indonesia yang Kembali Hidupkan Industri dan Pasang Standar Tinggi5 Fakta No Na, Girl Group Indonesia yang Kembali Hidupkan Industri dan Pasang Standar TinggiNo Na Jadi Tolak Ukur Baru Girl Group Indonesia, Dari 88rising hingga Forbes 30 Under 30
Baca lebih lajut »



Render Time: 2026-07-13 10:03:26