Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 menyebut Indonesia memang tidak memiliki zona merah. Penyebaran Corona di kabupaten kota bisa menjadi gambaran.
" yang kita kenal PSBB, kita tidak menggunakan warna-warna," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan COVID-19, Achmad Yurianto, saat dihubungi, Sabtu .
"Betul , masalah kita tidak punya parameter warna, betul jadi mengacu pada sebaran, PSBB sudah jelas," ujar Yuri.Seperti diketahui, Majelis Ulama Indonesia menggelar rapat bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Wasekjen MUI Amirsyah Tambunan mengatakan, dalam rapat itu BNPB menjelaskan kepada MUI mengenai kebijakan apa saja yang telah diambil dalam percepatan dan penanganan COVID-19 selama 3 bulan ini.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pemerintah Bantah Surat Edaran Gugus Tugas Buat PSBB Jadi Lebih Longgar'Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020, tidak dimaknai penghilangan pembatasan, tetapi mengatur pembatasan itu,' kata Achmad Yurianto.
Baca lebih lajut »
Turki Sumbang 100 Sepeda untuk Gugus Tugas Covid-19 Uganda |Republika OnlineSepeda akan digunakan sebagai transportasi pekerja medis di Uganda.
Baca lebih lajut »
Gugus Tugas Covid-19 Banjarmasin Intensifkan Rapid Test |Republika OnlineRapid Test Massal yang digelar di Banjarmasin diintensifkan di pasar-pasar
Baca lebih lajut »
Pemerintah Tepis Kritik soal SE Gugus Tugas yang Longgarkan PSBBSE itu dinilai menjadi celah bagi warga untuk pulang kampung asalkan memenuhi syarat. Pemerintah kini menegaskan, SE itu bukan untuk menghilangkan PSBB. Mudik PSBB
Baca lebih lajut »
Wasekjen MUI: Zakat Fitrah Bisa Dibayar Online Saat CoronaWakil Sekjen MUI Muhammad Zaitun Rasmin mengatakan pembayaran zakat fitrah bisa dilakukan melalui aplikasi atau transfer ke rekening.
Baca lebih lajut »
Sebut Wabah Corona Terkendali, MUI Kepri Bolehkan Salat Id Berjamaah di Masjid Tapi dengan SyaratHal ini tercantum dalam Tausiyah Nomor: 037/FP-P-V/V/2020 tentang pelaksanaan ibadah Ramadan serta Idul Fitri 01 Syawal 1441 Hijriah
Baca lebih lajut »