MUI menegaskan keharaman nikah beda agama di Indonesia
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Majelis Ulama Indonesia bidang Ekonomi Syariah dan Halal, KH KH Sholahuddin Al-Aiyub, angkat bicara terkait hukum pernikahan beda agama yang kembali menjadi polemik.
Baca Juga “UU telah mengatur bahwa pernikahan beda agama tidak sah, baik secara hukum negara ataupun hukum agama. Fatwa MUI juga menyatakan demikian,” ujar Ayub dalam pesan tertulis, Selasa . “Seharusnya aturan UU tersebut mengikat kepada semua warga di Indonesia,” tambahnya. “Bahwa untuk mewujudkan dan memelihara ketenteraman kehidupan berumah tangga, MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang perkawinan beda agama untuk dijadikan pedoman,” kata dia, sebagaimana tertuang dalam fatwa MUI.
Fatwa ini diputuskan setelah merujuk sejumlah firman Allah SWT yaitu An Nisa ayat 3, Surat Ar Ruma ayat 21, surat At Tahrim ayat 6, surat Al Baqarah ayat 221, dan surat Al Mumtahanah ayat 10.