Cegah perkawinan nikah beda agama di Indonesia, maka UU Adminduk itu harus direvisi.
Dalam pasal 38 Huruf a UU Adminduk disebutkan, perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan adalah perkawinan yang dilakukan antarumat yang berbeda agama atau yang dilakukan penganut kepercayaan. Lalu, belum lama ini Mahkamah Agung meminta seluruh pengadilan untuk tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antarumat yang berbeda agama dan kepercayaan.
Dia menjelaskan, orang yang melanggar SEMA itu memang orang-orang yang tidak begitu peduli agama. Sedangkan yang peduli agama, kata dia, pasti akan mengerti kalau nikah beda agama itu tidak sah.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Timnas Basket Indonesia Akan Jajal Indonesia Arena di Test Event FIBA World CupTimnas basket putra Indonesia akan mendapatkan kesempatan pertama menjajal Indonesia pada turnamen Indonesia International Basketball Invitational.
Baca lebih lajut »
MUI Sebut Kelompok Taliban ke Indonesia Ingin Belajar Islam WasathiyahKetua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis, menyambut baik kedatangan kelompok penguasa Afganistan, Taliban, ke Indonesia. Ketua...
Baca lebih lajut »
MUI Tegaskan Sikapnya Terhadap Pemilu 2024Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis, menyampaikan deklarasi Mitsaq Wathoni atau Komitmen Kebangsaan pada peringatan Hari Ulang Tahun, HUT MUI ke-48.
Baca lebih lajut »
Gelandang Berdarah Indonesia Ini Akui Ditelepon Pelatih Barcelona Xavi | Goal.com IndonesiaReijnders sempat berkomunikasi dengan Xavi, tapi tak pernah mengubah pendirian gelandang berdarah Indonesia itu gabung AC Milan 😏 RumorTransfer DiasporaIndonesia
Baca lebih lajut »
Bank Indonesia Hadirkan 1.000 Pelaku UMKM di Karya Kreatif IndonesiaTema 'Badarau Nusantara' mengangkat budaya keindahan Kalimantan dan memiliki arti berkolaborasi mendorong semangat kebaruan dan inovasi UMKM
Baca lebih lajut »