Halal merupakan bagian integral ajaran Islam dan keyakinan yang harus dipatuhi.
REPUBLIKA.CO.
ID,JAKARTA -- Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia menerbitkan surat bernomor Kep-1332/DP-MUI/VII/2020 berisi pandangan dan sikap terhadap Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja, yang ditandatangani Wakil Ketua Umum MUI Muhyiddin Junaidi dan Sekjen MUI Anwar Abbas. Salah satu yang disoroti yakni terkait pengaturan halal dalam RUU Cipta Kerja.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
MUI Medan Minta Pengurusan Jenazah Covid-19 Disederhanakan'Artinya, pihak keluarga dapat diberi kesempatan untuk berziarah dan mendoakan jenazah, tetapi tetap dalam batas Protokoler Kesehatan,' ujarnya.
Baca lebih lajut »
Arsul Sani Sebut Pelibatan Ormas Islam dalam Sertifikasi Halal Terobosan BaruArsul mengakui, terobosan baru yang dilakukan pemerintah di bidang sertifikasi halal ini sempat menuai polemik.
Baca lebih lajut »
Pelibatan Ormas Islam dalam Sertifikasi Halal Dinilai Untungkan UMKMOrmas Islam berbadan hukum harus terlibat sertifikasi halal.
Baca lebih lajut »
MUI Larang Investasi RUU Cipta Kerja dari Judi dan Narkotika |Republika OnlineMUI mendesak pemerintah dan DPR untuk mempertimbangkan RUU Cipta Kerja.
Baca lebih lajut »
Ormas Islam dan MUI OKU Gelar Aksi Penolakan RUU HIP |Republika OnlinePancasila merupakan hadiah umat Islam kepada bangsa.
Baca lebih lajut »