Film Kiblat dilarang untuk diputar oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Film Kiblat yang akan tayang di bioskop Tanah Air menimbulkan kontroversi. Film yang diproduksi oleh rumah produksi Leo Pictures itu dilarang untuk diputar oleh Majelis Ulama Indonesia .
"Saya tak tahu isi filmnya maka belum bisa komentar. Tapi gambarnya seram kok judulnya kiblat ya. Saya buka-buka arti kiblat hanya Ka'bah, arah menghadapnya orang-orang salat," kata dia lewat akun Instagramnya, Minggu ."Kalau ini benar, sungguh film ini tak pantas diedar dan termasuk kampanye hitam terhadap ajaran agama, maka film ini harus diturunkan dan tak boleh tayang," sambungnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
MUI Minta Film Kiblat Dilarang Tayang, Sindir Agama Dipakai Demi CuanMUI meminta film berjudul Kiblat yang dibintangi Yasmin Napper, Arbani Yasic hingga Ria Ricis tidak tayang di bioskop.
Baca lebih lajut »
MUI Minta Film Kiblat yang Dibintangi Ria Ricis Ditarik, Dianggap Kampanye Hitam Agama IslamFilm yang dibintangi Youtuber Ria Ricis tersebut dianggap melakukan kampanye hitam terhadap salah satu ajaran agama tertentu.
Baca lebih lajut »
5 Fakta Film Kiblat yang Dilarang MUI, Ada Kampanye Hitam di Baliknya?Lantas seperti apakah fakta-fakta film kiblat yang dilarang MUI?
Baca lebih lajut »
Film Kiblat Dilarang Tayang, Begini Kata MUICholil Nafis, Ketua Bidang Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), meminta agar film Kiblat yang diproduksi oleh rumah produksi Leo Pictures tidak diputar di bioskop.
Baca lebih lajut »
Ustaz Hilmi Firdausi Kritik Film Kiblat, Minta Contoh Agak Laen yang Lebih BerkualitasDengan segala hormat kepada para produser film Indonesia, tolong hentikan membuat film horor seperti film Kiblat ini, katanya.
Baca lebih lajut »
Agama Dipermainkan untuk Bisnis di Film Kiblat, KH Cholis Nafis: Harus DilawanKH Cholil Nafis memberikan tanggapan atas film Kiblat yang menjadikan ibadah sholat untuk menciptakan kengerian.
Baca lebih lajut »