MUI: Kewenangan Jaksa Justru Harus Diperkuat, Bukan Digugat

Indonesia Berita Berita

MUI: Kewenangan Jaksa Justru Harus Diperkuat, Bukan Digugat
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 mediaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 47 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 22%
  • Publisher: 92%

Kewenangan melakukan penyidikan tentang tindak pidana tertentu diatur dalam Pasal 30 ayat (1) huruf d UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.

KETUA Komisi Hukum dan HAM MUI, Dr.Deding Ishak Ibnu Sudja,SH, menolak penghapusan kewenangan Kejaksaan dalam menyidik korupsi.Menurut Deding, kewenangan melakukan penyidikan tentang tindak pidana tertentu diatur dalam Pasal 30 ayat huruf d UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, yang berbunyi bahwa Kejaksaan memiliki tugas dan wewenang melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang.

“Revisi ini didasari bahwa perlu ada penguatan terhadap kewenangan Kejaksaan, serta menjamin kedudukan dan peran Kejaksaan Republik Indonesia,” kata Deding, Senin .Dengan demikian, ujar Deding, kewenangan Kejaksaan dalam melakukan penyidikan tindak pidana korupsi sudah sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan.

Yang perlu dikawal lanjut dia, adalah bagaimana Kejaksaan dapat bekerja secara profesional, proporsional dan transparan dalam penegakan hukum di bidang tindak pidana korupsi, dan tidak tebang pilih dalam pelaksanaannya.“Meski berada dan menjadi bagian pemerintah dalam menjalankan tusinya harus tetap mandiri otonom dan independen, serta tidak menjadi alat kekuasaan, apa lagi menjadi alat partai yang berkuasa,” tegas Deding.

Sebelumnya, sejumlah advokat mengajukan justical review ke Mahkamah Konstitusi dengan harapan kewenangan kejaksaan dalam melakukan penyidikan kasus korupsi dicabut.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

mediaindonesia /  🏆 2. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Anggota Komisi III Pertanyakan Alasan Gugatan Kewenangan Jaksa Sidik KorupsiAnggota Komisi III Pertanyakan Alasan Gugatan Kewenangan Jaksa Sidik KorupsiAnggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat mempertanyakan alasan JR kewenangan Kejagung dalam penyidikan perkara korupsi.
Baca lebih lajut »

Kisruh Seleksi Atlet Futsal Sumut, KONI Justru Bantu Kejurda Rp73 JutaKisruh Seleksi Atlet Futsal Sumut, KONI Justru Bantu Kejurda Rp73 JutaSeleksi atlet cabang olahraga futsal yang akan bertanding di Pekan Olahraga Nasional (PON) 2024 semakin kisruh. Asosiasi Futsal Provinsi (AFP) Sumatera Utara komplain pada KONI Sumut karena menggelar tes fisik bagi atlet bukan hasil Kejuaraan Daerah (Kejurda).
Baca lebih lajut »

Masuk Nominasi Penghargaan, Fuji An Justru Blak-blakan Akui Ogah Jadi PemenangMasuk Nominasi Penghargaan, Fuji An Justru Blak-blakan Akui Ogah Jadi PemenangBerjajar dengan artis-artis yang tengah hadapi perceraian, Fujianti Utami mengaku ogah menjadi pemenang usai masuk nominasi Asmara Tersilet. Hal ini ia ungkapkan saat live di media sosialnya. Seperti apa pengakuannya?
Baca lebih lajut »

Tasyi Athasyia Masalah dengan Karyawan, Tasya Farasya Justru Hadiahi Pegawai Tas Mewah dan LiburanTasyi Athasyia Masalah dengan Karyawan, Tasya Farasya Justru Hadiahi Pegawai Tas Mewah dan LiburanImbas dari kisah viral saudara kembarnya, Tasyi Athasyia, Tasya Farasya jadi ikut diperhatikan oleh warganet. Imbas dari kisah viral saudara kembarnya, Tasyi Athasyia,...
Baca lebih lajut »

Jangan Dulu Jual Tiket, Media Argentina Justru Pastikan Lionel Messi Ikut Sampai JakartaJangan Dulu Jual Tiket, Media Argentina Justru Pastikan Lionel Messi Ikut Sampai JakartaTimnas Indonesia akan menjamu Argentina di hadapan 60 ribu penonton di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Senin (19/4/2023).
Baca lebih lajut »

Tak Main-main, Minta Keterangan RS Primaya, Jaksa Ingin Helmut Segera DisidangTak Main-main, Minta Keterangan RS Primaya, Jaksa Ingin Helmut Segera DisidangPihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar mendesak segera dilakukan persidangan atas Helmut Hermawan, mantan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) yang te
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-22 15:07:03