Pengawetan dan penyimpanan daging agar bisa didistribusikan kepada yang lebih membutuhkan hukumnya boleh dengan syarat,
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa tentang 'Pengawetan dan Pendistribusian Daging Kurban dalam Bentuk Olahan' yang dipublikasikan kepada wartawan di Jakarta, Jumat.Fatwa yang resmi rilis pada 7 Agustus itu memiliki registrasi Nomor 37 Tahun 2019 yang ditandatangani Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh.
Kemudian, daging kurban agar dibagi dalam bentuk daging mentah atau berbeda dengan daging aqiqah yang kerap didistribusikan sebagai makanan jadi.Selanjutnya, daging agar didistribusikan untuk memenuhi hajat orang yang membutuhkan di daerah terdekat. Dengan kata lain, diutamakan distribusi ditujukan bagi masyarakat yang paling membutuhkan dengan jarak paling dekat.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
MUI keluarkan fatwa pengawetan daging kurbanMajelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa tentang "Pengawetan dan Pendistribusian Daging Kurban dalam Bentuk Olahan" yang dipublikasikan kepada ...
Baca lebih lajut »
Ini Fatwa Terbaru MUI Soal Daging Kurban OlahanMenurut fatwa MUI ini, daging kurban boleh diawetkan lalu didistribusikan
Baca lebih lajut »
MUI: Peternakan Ayam Lokal Masih Minim HalalJumlah RPH ayam yang telah terstandarisasi halal sebanyak 22 RPH.
Baca lebih lajut »
MUI Palu Ajak Tokoh Agama dan Adat Cegah Pernikahan DiniPernikahan dini sangat rentan dengan terjadinya perceraian.
Baca lebih lajut »
Alasan Cinta Laura Pakai Hudoq, Kostum yang Diprotes MUIDi tengah kehebohan ini, ibunda Cinta Laura pun angkat bicara.
Baca lebih lajut »
MUI keluarkan fatwa pengawetan daging kurbanMajelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa tentang "Pengawetan dan Pendistribusian Daging Kurban dalam Bentuk Olahan" yang dipublikasikan kepada ...
Baca lebih lajut »