Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang mengeluarkan fatwa mengenai hukum dan panduan pelaksanaan ibadah kurban saat wabah PMK menyerang hewan ternak.
MAJELIS Ulama Indonesia Kota Tangerang, Banten mengungkapkan hewan yang positif terkena penyakit mulut dan kuku dan masuk dalam kategori berat seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan sebabkan pincang maka tak sah dijadikan hewan kurban.
Sedangkan hewan terkena PMK dengan gejala berat dan sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang dibolehkan kurban yaitu 10 sampai 13 dzulhijjah maka hewan ternak sah dijadikan hewan kurban. "MUI juga sudah berkoordinasi dengan Pemkot Tangerang untuk lebih mensosialisasikan fatwa MUI ini, menjamin ketersediaan hewan kurban yang memenuhi standar syariah dan sehat. Hendaknya, meningkatkan pengawasan lalu lintas ternak di Kota Tangerang serta proaktif turun ke masyarakat guna pemeriksaan kesehatan hewan kurban," katanya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Hewan Ternak Terjangkit PMK Capai 51 Ekor, Begini Upaya DKP3 DepokHewan ternak yang terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK) di Kota Depok terus bertambah. Berdasarkan catatan dari Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) setempat kasus saat ini bertambah menjadi 20 kasus.
Baca lebih lajut »
Wapres: Antisipasi PMK, Cegah Pemindahan Hewan TerjangkitAntisipasi dengan melakukan vaksinasi ditempuh pemerintah untuk menangani penyakit mulut dan kuku pada ternak. Pengawasan pun dilakukan untuk mencegah pemindahan atau penjualan hewan terjangkit PMK ke pasar. Ekonomi Kompas57
Baca lebih lajut »
Ini Kondisi Sapi Suspek PMK Di Pasar Hewan Sunggingan Saat DievakuasiSapi-sapi yang tergeletak di Pasar Hewan Sunggingan Boyolali, akhirnya dipindahkan untuk mengantisipasi penyebaran penyakit PMK di Boyolali.
Baca lebih lajut »
Aman dari Penularan PMK, Dokter Hewan WIF Lakukan Pemeriksaan dan Berbagi Tips Pengolahan |Republika OnlineWIF) adalah program pemberdayaan para peternak Indonesia agar lebih profesional
Baca lebih lajut »
Masuk Zona Merah Wabah PMK, Pergerakan Hewan Ternak di 1.765 Kecamatan Dilarangpemerintah akan melarang pergerakan hewan ternak di 1.765 kecamatan yang termasuk “daerah merah” penyakit mulut dan kuku (PMK) hewan ternak.
Baca lebih lajut »