BPKH saat ini tengah merancang skema untuk mengurangi proporsi subsidi nilai manfaat dalam BPIH secara gradual.
Majelis Ulama Indonesia dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia VIII Nomor 09/Ijtima'Ulama/VIII/2024 menyampaikan keputusan mengharamkan penggunaan hasil investasi setoran awal biaya haji untuk membiayai penyelenggaraan haji jemaah lain.
“Kami mengajak semua pihak untuk mempelajari fatwa MUI tersebut dengan teliti agar memperoleh pemahaman yang menyeluruh untuk mencegah terjadinya multitafsir,' sambung Amri. Menurut Amri, implementasi Fatwa MUI tersebut akan dibahas bersama pemerintah dan DPR, untuk merumuskan skema Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji yang selaras dengan Fatwa MUI.
Fatwa Haram MUI Fatwa Mui Bpkh Bpkh Soal Investasi Setoran Haji Investasi Setoran Haji Haram
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
MUI Haramkan Investasi Dana Haji Untuk Jemaah Lain, BPKH: Tunggu Kesepakatan Pemerintah dan DPRBadan Pelaksana BPKH Bidang Keuangan Amri Yusuf menegaskan selama ini telah melaksanakan pengelolaan keuangan haji berdasarkan akad wakalah sebagai landasan syariah.
Baca lebih lajut »
MUI Haramkan Investasi Setoran Haji untuk Jemaah Lain, Ini Tanggapan BPKHBPKH membantah skema pemanfaatan hasil investasi dana haji yang dilakukan selama ini haram. Keterangan ini menyusul dikeluarkannya fatwa haram dari MUI.
Baca lebih lajut »
MUI Haramkan Investasi Setoran Haji untuk Jemaah Lain, Begini Tanggapan BPKHBPKH membantah pengelolaan setoran awal dan nilai manfaat haji yang dilakukan selama ini haram. Sebut fatwa MUI tersebut untuk regulasi mendatang.
Baca lebih lajut »
Komnas Haji Dukung Fatwa MUI Haramkan Setoran Biaya untuk Jemaah LainKetua Komnas Haji Mustolih Siradj mendukung fatwa MUI yang mengharamkan skema pemanfaatan dana haji saat ini. Sebut jemaah yang antre terancam buntung.
Baca lebih lajut »
BPKH akan Rumuskan Skema BPIH sesuai Fatwa MUI, Larang Setoran Biayai Jemaah LainBPKH tengah merancang skema untuk mengurangi proporsi subsidi nilai manfaat dalam BPIH secara gradual
Baca lebih lajut »
Soal Fatwa MUI, BPKH Bakal Tunggu Kesepakatan Pemerintah dan DPRMajelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Ijtima' Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia VIII Nomor 09/Ijtima'Ulama/VIII/2024 mengharamkan penggunaan hasil investasi setoran awal biaya
Baca lebih lajut »