MUI Haramkan Investasi Setoran Haji untuk Jemaah Lain, Begini Reaksi BPKH

MUI Berita

MUI Haramkan Investasi Setoran Haji untuk Jemaah Lain, Begini Reaksi BPKH
Fatwa Haram MUIFatwa MuiBpkh
  • 📰 merdekadotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 19 sec. here
  • 7 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 28%
  • Publisher: 51%

BPKH saat ini tengah merancang skema untuk mengurangi proporsi subsidi nilai manfaat dalam BPIH secara gradual.

Majelis Ulama Indonesia dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia VIII Nomor 09/Ijtima'Ulama/VIII/2024 menyampaikan keputusan mengharamkan penggunaan hasil investasi setoran awal biaya haji untuk membiayai penyelenggaraan haji jemaah lain.

“Kami mengajak semua pihak untuk mempelajari fatwa MUI tersebut dengan teliti agar memperoleh pemahaman yang menyeluruh untuk mencegah terjadinya multitafsir,' sambung Amri. Menurut Amri, implementasi Fatwa MUI tersebut akan dibahas bersama pemerintah dan DPR, untuk merumuskan skema Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji yang selaras dengan Fatwa MUI.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

merdekadotcom /  🏆 36. in İD

Fatwa Haram MUI Fatwa Mui Bpkh Bpkh Soal Investasi Setoran Haji Investasi Setoran Haji Haram

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

MUI Haramkan Investasi Dana Haji Untuk Jemaah Lain, BPKH: Tunggu Kesepakatan Pemerintah dan DPRMUI Haramkan Investasi Dana Haji Untuk Jemaah Lain, BPKH: Tunggu Kesepakatan Pemerintah dan DPRBadan Pelaksana BPKH Bidang Keuangan Amri Yusuf menegaskan selama ini telah melaksanakan pengelolaan keuangan haji berdasarkan akad wakalah sebagai landasan syariah.
Baca lebih lajut »

MUI Haramkan Investasi Setoran Haji untuk Jemaah Lain, Ini Tanggapan BPKHMUI Haramkan Investasi Setoran Haji untuk Jemaah Lain, Ini Tanggapan BPKHBPKH membantah skema pemanfaatan hasil investasi dana haji yang dilakukan selama ini haram. Keterangan ini menyusul dikeluarkannya fatwa haram dari MUI.
Baca lebih lajut »

MUI Haramkan Investasi Setoran Haji untuk Jemaah Lain, Begini Tanggapan BPKHMUI Haramkan Investasi Setoran Haji untuk Jemaah Lain, Begini Tanggapan BPKHBPKH membantah pengelolaan setoran awal dan nilai manfaat haji yang dilakukan selama ini haram. Sebut fatwa MUI tersebut untuk regulasi mendatang.
Baca lebih lajut »

Komnas Haji Dukung Fatwa MUI Haramkan Setoran Biaya untuk Jemaah LainKomnas Haji Dukung Fatwa MUI Haramkan Setoran Biaya untuk Jemaah LainKetua Komnas Haji Mustolih Siradj mendukung fatwa MUI yang mengharamkan skema pemanfaatan dana haji saat ini. Sebut jemaah yang antre terancam buntung.
Baca lebih lajut »

BPKH akan Rumuskan Skema BPIH sesuai Fatwa MUI, Larang Setoran Biayai Jemaah LainBPKH akan Rumuskan Skema BPIH sesuai Fatwa MUI, Larang Setoran Biayai Jemaah LainBPKH tengah merancang skema untuk mengurangi proporsi subsidi nilai manfaat dalam BPIH secara gradual
Baca lebih lajut »

Soal Fatwa MUI, BPKH Bakal Tunggu Kesepakatan Pemerintah dan DPRSoal Fatwa MUI, BPKH Bakal Tunggu Kesepakatan Pemerintah dan DPRMajelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Ijtima' Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia VIII Nomor 09/Ijtima'Ulama/VIII/2024 mengharamkan penggunaan hasil investasi setoran awal biaya
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-16 11:06:38