MUI Fatwakan Buzzer yang Menyesatkan Haram |Republika Online

Indonesia Berita Berita

MUI Fatwakan Buzzer yang Menyesatkan Haram |Republika Online
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 republikaonline
  • ⏱ Reading Time:
  • 15 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 9%
  • Publisher: 63%

Mencari-cari informasi tentang aib, gosip, kejelekan orang lain hukumnya haram.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia telah menetapkan Fatwa Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Medsos. Dalam fatwa tersebut, di antaranya membahas mengenai hukum aktifitas buzzer.

Asrorun mengatakan, memproduksi dan atau menyebarkan konten, informasi yang bertujuan untuk membenarkan yang salah atau menyalahkan yang benar. Juga membangun opini agar seolah-olah berhasil dan sukses, dan tujuan menyembunyikan kebenaran serta menipu khalayak hukumnya haram.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

republikaonline /  🏆 16. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama



Render Time: 2025-03-15 13:12:28