Daging qurban olahan dapat memperluas kemaslahatan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Asrorun Niam Sholeh mengatakan atas pertimbangan kemaslahatan, daging qurban dapat dikelola dengan cara diolah dan diawetkan. Misalnya seperti dikalengkan dan diolah dalam bentuk kornet, rendang, atau sejenisnya. Baca Juga "Hasilnya juga boleh didistribusikan ke daerah di luar lokasi penyembelihan," katanya melalui keterangan tertulisnya kepada Republika.co.id, Selasa .
Dosen Pascasarjana UIN Jakarta ini menjelaskan pada prinsipnya, daging hewan qurban disunnahkan didistribusikan segera setelah disembelih agar manfaat dan tujuan penyembelihan hewan qurban dapat terealisasi, yaitu kebahagiaan bersama dengan menikmati daging qurban. Namun, jika ada pertimbangan kemaslahatan, terutama untuk mengatasi kebutuhan orang yang terdampak Covid-19, daging qurban bisa didistribusikan dalam bentuk olahan."Bisa jadi, akibat terdampak Covid-19, orang sulit jika dibagikan dalam bentuk daging mentah karena harus memasak. Maka untuk kemaslahatan, bisa dibagikan dalam bentuk matang. Bahkan bisa dalam bentuk kornet atau makanan olahan siap saji lainnya", ujarnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Di Dubai, Qurban Lewat Aplikasi dan Daging Diantar ke Rumah |Republika OnlinePermintaan hewan qurban di Dubai dapat dilakukan melalui empat aplikasi.
Baca lebih lajut »
Pandangan MUI Ngawi soal Pria Pindahkan Rumah dalam SemalamTerpopuler MUI Ngawi menanggapi soal Giman (47) yang mengaku memindahkan rumahnya seorang diri dalam semalam. MUI menilai, peristiwa itu bisa saja terjadi. Begini pandangannya: Viral Ngawi
Baca lebih lajut »
Waketum MUI Tegaskan Penolakan RUU HIP dan RUU Penggantinya |Republika OnlineJika diperlukan sebagai payung hukum BPIP, maka naskah RUU harus dibuka ke publik.
Baca lebih lajut »
MUI terbitkan fatwa shalat Idul Adha - ANTARA TVPelaksanaan shalat Idul Adha di rumah untuk daerah zona merah. Selain itu, ia menyebut ibadah kurban tidak bisa diganti dengan uang atau barang, jika ada warga yang tetap melakukan, maka dianggap sebagai sedekah.
Baca lebih lajut »
MUI-BNPB Edukasi Mitigasi Bencana Lewat Jalur DakwahMAJELIS Ulama Indonesia (MUI) bekerjasama dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyepakati rencana kerja edukasi dan sosialisasi bencana alam dan nonalam. Peran ulama begitu penting dan masih sangat berpengaruh di tengah masyarakat.
Baca lebih lajut »