Muhammadiyah Tunggu Tindakan Tegas Mahfud MD Tangani Ponpes Al Zaytun

Indonesia Berita Berita

Muhammadiyah Tunggu Tindakan Tegas Mahfud MD Tangani Ponpes Al Zaytun
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 mediaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 84 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 37%
  • Publisher: 92%

'Kami percaya nanti sesuai dengan tugas yang diemban Menko Polhukam Bapak Mahfud MD akan bertindak yang tegas adil dan merawat ketertiban bersama agar keresahan ini tidak terus berlanjut,' kata Haedar.

KETUA Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir menunggu tindakan tegas Menteri Koordinator bidang politik, hukum, dan keamanan Mahfud MD terhadap keberadaan Ponpes Al Zaytun di Indramayu.

"Mayoritas muslim, organisasi yang direpresentasikan oleh MUI bahkan Kementerian Agama itu kan sudah punya pandangan agar segera ada tindakan yang tegas terhadap berbagai pandangan yang tidak sejalan dengan ajaran agama Islam maupun dengan koridor kehidupan berbangsa," terang Haedar usai Salat Idul Adha di UMY, Yogyakarta, Rabu

Haedar melanjutkan, Pemerintah Jabar juga sudah menyerahkan polemik Ponpes Al Zaytun ke Pemerintah pusat. "Kami percaya nanti sesuai dengan tugas yang diemban Menko Polhukam Bapak Mahfud MD akan bertindak yang tegas adil dan merawat ketertiban bersama agar keresahan ini tidak terus berlanjut," kata Haedar.Di sisi lain, Haedar berpesan, masyarakat tidak bertindak sendiri-sendiri. Pasalnya, hal tersebut dapat membuat perpecahan.

Sebelumnya, Mahfud MD mengatakan pemerintah akan melakukan tiga tindakan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan pimpinan Pesantren Al-Zaytun di Indramayu, Jawa Barat. Tiga langkah itu, ujar Mahfud, tindak pidana, sanksi administrasi terhadap Yayasan Pendidikan Islam yang mengelola pondok pesantren tersebut, dan terakhir ketertiban sosial dan keamanan.

“Ada beberapa hal tindak pidana laporan hasil Kemenkopolhukam dan kesimpulan dari penelitian dan juga ada laporan resmi yang akan disampaikan ke Polri. Kapolri akan menangani tindak pidananya, pasal-pasal apa yang nanti akan menjadi dasar untuk melanjutkan proses pidana akan diumumkan pada waktunya,” ujarnya dalam konferensi pers seusai pertemuan dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan pihak terkait membahas hasil investigasi pondok pesantren tersebut, di Kantor Kemenkopolhukam, Sabtu .

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

mediaindonesia /  🏆 2. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Polemik Ponpes Al Zaytun, Muhammadiyah Minta Pemerintah Segera Ambil Tindakan TegasPolemik Ponpes Al Zaytun, Muhammadiyah Minta Pemerintah Segera Ambil Tindakan TegasSekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Muti meminta pemerintah untuk segera membentuk tim investigasi untuk menangani permasalahan Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat.
Baca lebih lajut »

Gereget Lihat Polemik Al Zaytun, Muhammadiyah: Kemenag Jangan Diam 1.000 BahasaMuhammadiyah mendesak agar Kementerian Agama (Kemenag) tak tinggal dia dalam menghadapi polemik Ponpes Al Zaytun.
Baca lebih lajut »

Jawaban Ketum PP Muhammadiyah Terkait Kabar Kontroversi Al ZaytunJawaban Ketum PP Muhammadiyah Terkait Kabar Kontroversi Al ZaytunSebelumnya, beredar video yang memerlihatkan sejumlah kontroversi di Ponpes Al Zaytun.
Baca lebih lajut »

Ketum PP Muhammadiyah Desak Pemerintah Agar Menertibkan Ponpes Al ZaytunKetum PP Muhammadiyah Desak Pemerintah Agar Menertibkan Ponpes Al ZaytunHaedar juga mengingatkan masyarakat untuk tidak bertindak sendiri sehingga menyebabkan perpecahan diantara sesama anak bangsa.
Baca lebih lajut »

Mahfud MD Endus Unsur Pidana dalam Kasus Ponpes Al-Zaytun, Ini Respons Bareskrim Polri - Tribunnews.com'Kewajiban kita adalah mengkonstruksikan dari laporan tersebut, apakah itu terpenuhi alat bukti ataupun keterangan yang mana itu apakah merupakan suatu tindak pidana atau bukan,' kata Djuhandani di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (27/6/2023). (ld)
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-27 20:53:07