KETUA Umum Pimpinan Pusat PP Muhammadiyah Haedar Nashir menyatakan lembaganya bakal mengembalikan izin usaha pertambahan IUP dengan beberapa catatan ini
KETUA Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Haedar Nashir menyatakan lembaganya bakal mengembalikan izin usaha pertambahan . Pengembalian izin itu bakal dilakukan dengan syarat gagal memberikan dampak buruk dibanding positifnya.
Haedar mengatakan Muhammadiyah dalam pengelolaan tambang bakal memaksimalkan para kader maupun praktisi pertambangan. Menurut dia, banyak kader hingga ahli pertambangan yang bernaung di perguruan tinggi yang Muhammadiyah kelola. Ketum PP Muhammadiyah Haedar Nashir menjelaskan bahwa PP Muhammadiyah telah mengkaji selama lebih dari dua bulan untuk menentukan sikap terkait dengan Izin Usaha Pertambangan
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Muhammadiyah Ogah Terima IUP Jika Lokasi Tambang Kualitas JelekGold
Baca lebih lajut »
JATAM Ingatkan Muhammadiyah Soal Izin Tambang: IUP Hanya Siasat Rezim Jokowi Jebak Ormas Keagamaan'JATAM tentu saja kecewa jika Muhamadiyah ikut terjebak pada permainan rezim Jokowi dan oligarki tambang,' kata Melky
Baca lebih lajut »
Soal IUP Ormas Keagamaan, PP Muhammadiyah: Lomba Tarik Tambang “Malaikat dan Manusia”Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk ormas keagamaan masih terus mendapat kritik masyarakat. Di antaranya datang dari Wakil Ketua Majelis Ekonomi
Baca lebih lajut »
Muhammadiyah Terima 'Jatah' IUPK Tambang dari Jokowi, Ini Kata ESDMKementerian ESDM buka suara perihal Muhammadiyah yang menerima tawaran IUP Tambang
Baca lebih lajut »
Muhammadiyah Putuskan Terima Izin Kelola Tambang, Tapi Ada CatatannyaPimpinan Pusat atau PP Muhammadiyah mengaku telah memutuskan menerima izin usaha pertambangan atau IUP.
Baca lebih lajut »
Menanti Sikap Muhammadiyah Ikut Kelola Tambang Atau Tidak, Akhir Bulan DiputuskanMeski Muhammadiyah sudah ditawari IUP, belum diketahui di mana lokasi pertambangan itu
Baca lebih lajut »