Muhaimin Dukung Semangat Gotong Royong dalam Kepesertaan BPJS Kesehatan

Health Berita

Muhaimin Dukung Semangat Gotong Royong dalam Kepesertaan BPJS Kesehatan
BPJS KesehatanJKNGotong Royong
  • 📰 antaranews
  • ⏱ Reading Time:
  • 41 sec. here
  • 7 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 37%
  • Publisher: 78%

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar menekankan pentingnya semangat gotong royong dalam kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan, terutama karena masih ada pihak yang menganggapnya komersil. Ia meminta agar BPJS Kesehatan terus meningkatkan kualitas investasi dan pengelolaan dana iuran masyarakat secara rasional dan efisien untuk memastikan kelangsungan program ini.

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar dalam peluncuran program New Rehab 2.0 dan Endowment Fund, di Jakarta, Senin . ANTARA/Anita Permata Dewi

"Semangat gotong royong di dalam kepesertaan BPJS Kesehatan ini adalah kekuatan yang menjadi penopang keberhasilan dalam menyelenggarakan BPJS Kesehatan selama ini," katanya di Jakarta, Senin. "Banyak yang masih menganggap BPJS Kesehatan ini komersil ya, bahkan tokoh-tokoh yang saya temui masih banyak yang menganggap BPJS Kesehatan ini seperti asuransi pada umumnya, yang swasta," kata Muhaimin Iskandar.

"Pendanaan JKN adalah amanat rakyat sekaligus hal-hal yang krusial untuk semua, sehingga harus dipastikan berkelanjutan program-program ini. Tata kelola pendanaan yang baik akan meningkatkan kualitas layanan kesehatan seluruh rakyat Indonesia," katanya.Menurut dia, program tersebut merupakan inovasi pelayanan yang memanfaatkan kemajuan teknologi informasi.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

antaranews /  🏆 6. in İD

BPJS Kesehatan JKN Gotong Royong Pendanaan New Rehab 2.0

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Anggota DPR Netty Dukung Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Ajak Masyarakat Pastikan Kartu BPJS AktifAnggota DPR Netty Dukung Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Ajak Masyarakat Pastikan Kartu BPJS AktifAnggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher mendukung program pemerintah yang menyediakan pemeriksaan kesehatan gratis bagi masyarakat pada hari ulang tahun mereka.
Baca lebih lajut »

Monopoli BPJS Kesehatan dan kinerja pelayanan fasilitas kesehatanMonopoli BPJS Kesehatan dan kinerja pelayanan fasilitas kesehatanKetidakseimbangan antara pendapatan iuran dan beban klaim yang terus meningkat menjadi salah satu tantangan utama dalam pengelolaan Jaminan Kesehatan Nasional ...
Baca lebih lajut »

21 Kategori Layanan Kesehatan dan Penyakit yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan21 Kategori Layanan Kesehatan dan Penyakit yang Tak Ditanggung BPJS KesehatanMenteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan BPJS Kesehatan tidak mengcover semua penyakit.
Baca lebih lajut »

Menkes Sebut Masyarakat yang Tidak Punya BPJS Kesehatan Tetap Bisa Dapat Pemeriksaan Kesehatan GratisMenkes Sebut Masyarakat yang Tidak Punya BPJS Kesehatan Tetap Bisa Dapat Pemeriksaan Kesehatan GratisProgram pemeriksaan kesehatan gratis itu akan mulai dilakukan pada Februari 2025 bagi masyarakat yang sedang ulang tahun.
Baca lebih lajut »

Daftar Layanan Kesehatan yang Ditanggung BPJS, Peserta Bisa Manfaatkan Seumur HidupDaftar Layanan Kesehatan yang Ditanggung BPJS, Peserta Bisa Manfaatkan Seumur HidupJenis pelayanan kesehatan ini dapat dimanfaatkan oleh peserta BPJS Kesehatan seumur hidup sesuai syarat dan ketentuan.
Baca lebih lajut »

Cara Menambah dan Mengurangi Anggota Keluarga dalam JKN-KIS BPJS KesehatanCara Menambah dan Mengurangi Anggota Keluarga dalam JKN-KIS BPJS KesehatanSetiap Warga Negara Indonesia (WNI) wajib menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) BPJS Kesehatan. Artikel ini membahas cara menambah dan mengurangi anggota keluarga dalam program JKN-KIS BPJS Kesehatan.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-15 06:02:34