Mudik tetap dilarang, Kemenhub keluarkan turunan Permenhub 25/2020

Indonesia Berita Berita

Mudik tetap dilarang, Kemenhub keluarkan turunan Permenhub 25/2020
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 antaranews
  • ⏱ Reading Time:
  • 65 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 29%
  • Publisher: 78%

Dengan adanya aturan turunan tersebut, Pemerintah tetap dengan tegas melarang kegiatan mudik untuk memutus rantai penyebaran COVID-19.

Aktivitas penumpang kereta api di Stasiun Yogyakarta pada awal bulan Ramadhan terpantau sepi, setelah berlakunya kebijakan larangan mudik dari pemerintah untuk mencegah penyebaran COVID-19, Kamis . . ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/foc.Jakarta - Kementerian Perhubungan akan mengeluarkan aturan turunan dari Permenhub No 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

“Mudik tetap dilarang, tidak ada perubahan atas hal itu. Yang tengah kami lakukan adalah menyusun Surat Edaran dari Dirjen Perhubungan Darat, Laut, Udara dan Perkeretaapian sebagai aturan turunan dari Permenhub 25/2020," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat..

Hal itu, katanya, sebagai tindak lanjut terhadap usulan dari Kemenko Perekonomian untuk mengakomodasi kebutuhan yang penting dan mendesak bagi masyarakat agar perekonomian tetap dapat berjalan dengan baik dengan menyediakan transportasi penumpang secara terbatas, dengan syarat tetap memenuhi protokol kesehatan

Adita menegaskan sebelum Surat Edaran tersebut diterbitkan, saat ini aturan yang berlaku terkait larangan penggunaan sarana transportasi masih seperti yang berlangsung saat ini yaitu larangan mengangkut penumpang keluar dan masuk wilayah PSBB, zona merah dan aglomerasi yang sudah PSBB, di semua moda transportasi.

“Kemenhub juga tengah mengkoordinasikan teknis pelaksanaan pemeriksaan calon penumpang dengan kriteria kebutuhan penting dan mendesak dengan pihak terkait seperti Kementerian Kesehatan dan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 sebagai pihak yang berwenang terhadap protokol kesehatan,” terang Adita.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

antaranews /  🏆 6. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Mudik tetap Dilarang, Kemenhub Keluarkan Aturan Khusus Transportasi MendesakMudik tetap Dilarang, Kemenhub Keluarkan Aturan Khusus Transportasi MendesakAdita menjelaskan, aturan turunan itu sebagai tindak lanjut terhadap usulan dari Kemenko Perekonomian untuk mengakomodir kebutuhan yang penting dan mendesak bagi masyarakat
Baca lebih lajut »

Kata Kemenhub Soal 'Penyelundupan' Orang Pulkam Akibat Larangan MudikKata Kemenhub Soal 'Penyelundupan' Orang Pulkam Akibat Larangan MudikMasih banyak masyarakat yang hendak pulang ke kampung halaman demi bertemu keluarga. Hal ini menjadi peluang baru bagi beberapa oknum. lalu apa kata Kemenhub? kemenhub mudik viruscorona via detikoto
Baca lebih lajut »

Aturan Larangan Mudik Idul Fitri 1441 H, Kemenhub Bahas Masukan dari Menko Perekonomian - Tribunnews.comAturan Larangan Mudik Idul Fitri 1441 H, Kemenhub Bahas Masukan dari Menko Perekonomian - Tribunnews.comAdita Irwati menyebutkan, pembahasan ini melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Kemenhub dan Kementerian Kesehatan.
Baca lebih lajut »

Terkait Aturan Larangan Mudik, Kemenhub Bahas Masukan Kemenko PerekonomianTerkait Aturan Larangan Mudik, Kemenhub Bahas Masukan Kemenko PerekonomianSaat ini Kementerian Perhubungan tengah membahas masukan tersebut bersama kementerian lembaga terkait, termasuk Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19. laranganmudik
Baca lebih lajut »

Ekonomi Terdampak, Kemenhub Bahas Lagi Aturan Larangan MudikEkonomi Terdampak, Kemenhub Bahas Lagi Aturan Larangan MudikAdanya larangan mudik di tengah pandemi corona berpotensi bisa menggangu perekonomian nasional.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-06 18:16:59