Anies Baswedan mengeluarkan peraturan gubernur (Pergub) tentang standar pelayanan minimum (SPM) MRT-LRT
- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan peraturan gubernur tentang standar pelayanan minimum Moda Raya Terpadu , Lintas Raya Terpadu . Ada sanksi jika mereka tidak memberikan standar pelayanan minimum.
Pergub itu juga menyebutkan Dinas Perhubungan DKI Jakarta sebagai pihak yang mengawasi. Kebijakan itu tertuang dalam pasal 20 pada ayat 1 dan 2, yang berbunyi: Kepala Dinas Perhubungan melakukan evaluasi pelaksanaan SPM MRT dan LRT paling sedikit 2 kali dalam setahun. Diketahui, SPO untuk MRT pada tahun 2019 senilai Rp 672, 38 miliar, sedangkan untuk LRT senilai Rp 327 miliar.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pembebasan Lahan LRT Jabodebek Masih TerhambatMasih ada beberapa bidang luas tanah yang belum dibebaskan.
Baca lebih lajut »
Setelah Uji Coba, Ini Tahapan LRT JabodebekSatu set kereta LRT yang terdiri dari enam kereta akan dikirim ke Jakarta pada Sabtu.
Baca lebih lajut »
LRT Jabodebek akan Terkoneksi Kereta cepat Jakarta-BandungIntegrasi dibuat supaya memudahkan masyarakat yang berkunjung ke Jakarta.
Baca lebih lajut »
Lahan Depo LRT Jabodebek Mandek, Prosesnya Dibawa ke PengadilanPembangunan LRT Jabodebek masih terus berjalan. Salah satu kendala yang menghambat proses pembangunannya adalah lahan untuk depo di Bekasi Timur. Begini pantauannya: LRTJabodebek via detikfinance
Baca lebih lajut »
Kereta LRT Buatan INKA Mendarat di Jakarta Sabtu IniKereta-kereta dari Pabrik INKA di Madiun akan diuji coba Moda Lintas Rel Terpadu (LRT) Jabodebek. Uji cobanya sendiri akan dilakukan minggu depan. LRTJabodebek via detikfinance
Baca lebih lajut »