MRP: 20 Kewenangan di UU Otsus Papua Tak Dijalankan Negara

Indonesia Berita Berita

MRP: 20 Kewenangan di UU Otsus Papua Tak Dijalankan Negara
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 tempodotco
  • ⏱ Reading Time:
  • 24 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 13%
  • Publisher: 63%

Majelis Rakyat Papua (MRP), menyebut mayoritas kewenangan untuk warga Papua yang dijamin di UU Otsus Papua belum dijalankan oleh negara. TempoNasional

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Rakyat Papua , menyebut mayoritas kewenangan untuk warga Papua yang dijamin di UU Otsus Papua belum dijalankan oleh negara. Total, ada 24 kewenangan yang dijamin UU ini dan hanya 4 yang dijalankan.'Sebanyak 20 itu tidak dilaksanakan negara,' kata Ketua MRP Timotius Murib dalam media briefing virtual, Kamis, 21 April 2022.Otonomi khusus bagi Provinsi Papua diatur lewat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 yang telah direvisi menjadi UU 2 Tahun 2021.

Pendelegasian sebagain kewenangan perizinan penempatan tenaga asing bidang keagamaan di Provinsi PapuaMRP merupakan lembaga negara di Papua yang diatur lewat Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 juncto PP Nomor 64 tAHUN 2008 tentang Majelis Rakyat Papua. Lembaga ini pula yang kini sedang menggugat UU Otsus hasil revisi ke Mahkamah Konstitusi.MRP yang diwakili oleh Timotius Murib , Yoel Luiz Mulait , dan Debora Mote tercatat sebagai Pemohon Nomor 47/PUU-XIX/2021.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

tempodotco /  🏆 12. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Omicron Masih Merebak di Papua dan Papua BaratDari hasil pemeriksaan 48 sampel di Laboratorium Litbangkes Papua, ditemukan 43 sampel positif Omicron. Kasus ini tersebar di empat daerah di Papua dan satu daerah di Papua Barat. Nusantara AdadiKompas
Baca lebih lajut »

Wapres Ma'ruf Beri Arahan ke Lemhanas soal Peningkatan Kesejahteraan PapuaWapres Ma'ruf Beri Arahan ke Lemhanas soal Peningkatan Kesejahteraan PapuaWapres Ma'ruf menjelaskan, dibutuhkan kajian mendalam salah satunya oleh Lembaga Ketahanan Nasional RI (Lemhannas) untuk menerapkan pendekatan kesejahteraan di Papua.
Baca lebih lajut »

Wapres Minta Lemhannas Kaji Pendekatan Kesejahteraan di PapuaPendekatan kesejahteraan di Papua diharapkan menjadi langkah tepat untuk menyelesaikan persoalan di Bumi Cenderawasih. Nusantara AdadiKompas
Baca lebih lajut »

BMH Sinergi dengan Mitra Hadirkan Buka Puasa Berkah Santri dan Dai di Papua |Republika OnlineBMH Sinergi dengan Mitra Hadirkan Buka Puasa Berkah Santri dan Dai di Papua |Republika OnlineMomentum seperti ini menjadi hal yang sangat spesial bagi sebagian masyarakat Papua.
Baca lebih lajut »

Lima WN Papua Nugini Gunakan Jalur Laut Selundupkan 21 Kg Ganja ke Jayapura | merdeka.comLima WN Papua Nugini Gunakan Jalur Laut Selundupkan 21 Kg Ganja ke Jayapura | merdeka.comPolisi membongkar upaya penyelundupan 21 kilogram (kg) ganja dari Papua Nugini ke Kota Jayapura. Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan lima WN Papua Nugini sebagai tersangka.
Baca lebih lajut »

Mendag Lutfi Teriak Mafia Minyak Goreng, Malah Pejabatnya Jadi Tersangka - Tribun-papua.comMendag Lutfi Teriak Mafia Minyak Goreng, Malah Pejabatnya Jadi Tersangka - Tribun-papua.comIndrasari Wisnu Wardhana akhirnya jadi tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-10 04:06:30