Ada pihak-pihak tertentu yang mendesain dan mencoba membangun citra jelek terhadap Aceh, kata MPU.
Aceh Besar - Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas aktor intelektual aplikasi “Kitab Suci Aceh” yang telah mengusik ketenteraman dan kerukunan di Aceh.
Ia menjelaskan ada pihak-pihak tertentu yang mendesain dan mencoba membangun citra jelek terhadap Aceh di mana dalam mencegah penyebaran wabah tersebut bukan hanya dengan keislaman saja, tapi ada unsur agama lainnya. Menurut dia, kehadiran aplikasi tersebut juga akan memancing kerukunan umat beragama yang telah terbangun dengan baik di provinsi ujung paling barat Indonesia itu.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pemerintah Aceh Protes Google Soal Aplikasi Kitab Suci AcehPlt Gubernur Aceh telah mengirim surat kepada Managing Director PT Google di Jakarta soal protes atas keberadaan aplikasi Kitab Suci Aceh di Google Play Store.
Baca lebih lajut »
PNS Aceh Dilarang Nongkrong di Warung Kopi Selama New NormalPemprov Aceh melalui aturan rencana penerapan New Normal melarang para PNS di provinsi itu menghabiskan waktu kongko di warung kopi.
Baca lebih lajut »
Aceh Ungkap Strategi Jadi Daerah dengan Kurva Landai CoronaPlt Gubernur Aceh Nova Iriansyah mengklaim persiapan fasilitas pendukung, hingga posko informasi sudah dilakukan sebelum ada indikasi positif corona di Aceh.
Baca lebih lajut »
Bea Cukai Bahas Potensi Provinsi Aceh | Republika OnlineAceh juga menjadi jalur yang digunakan para penyelundup untuk melakukan aksinya.
Baca lebih lajut »
Ini Kunci Sukses Aceh Tekan Penularan Covid-19'Kami mengerjakan apa yang sudah dikerjakan sama seperti daerah lain di Indonesia. Hanya saja di Aceh lebih cepat, terpadu, dan fokus,' kata Nova.
Baca lebih lajut »
Kepastian Siswa di Aceh Kembali Sekolah Masih Menunggu Aturan New Normal'Untuk aktivitas kantor dan sekolah sampai detik ini belum ada aturan barunya,' katanya.
Baca lebih lajut »