MPR Harap Daerah yang Realisasikan 40% Belanja Produk Dalam Negeri Dapat Penghargaan
"Perlu pemahaman kepada pemerintah daerah, bahwa alokasi dana sebesar 40 persen untuk belanja produk dalam negeri tersebut bertujuan untuk menggairahkan dunia usaha di daerah dan tumbuhkan perekonomian nasional," imbuhnya.Di sisi lain, Bamsoet juga menyoroti perlunya pengawasan terhadap aturan ini yang langsung dilakukan pemerintah pusat melalui Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan/BPKP dan Inspektorat Daerah.
"Agar realisasi 40 persen anggaran untuk belanja produk dalam negeri sebagaimana arahan pemerintah pusat dapat terealisasi dengan baik," ujar ia. Agar apa yang direncanakan berjalan dengan lancar, Bamsoet juga meminta pemerintah pusat dapat memberikan pendampingan dan solusi bagi daerah yang mengalami kesulitan dan hambatan untuk merealisasikan aturan ini.Pasalnya, rencana ini juga harus didukung pemerintah melalui Kementerian Perindustrian, memastikan produk-produk dalam negeri dapat memenuhi nilai guna dan kebutuhan tiap daerah.
"Utamanya kebutuhan tiap instansi yang akan menggunakan 40 persen anggarannya untuk belanja produk dalam negeri, dan menjamin kualitas produk dalam negeri juga tidak kalah saing dengan produk-produk impor," tuturnya.