Artikel ini membahas isu monopoli pemanfaatan ruang darat dan laut oleh segelintir orang di Indonesia. Kasus pagar laut menjadi pemicu untuk mengkritisi penguasaan lahan yang mengakibatkan pengangguran, kemiskinan, dan kesenjangan sosial. Artikel tersebut menekankan pentingnya kewirausahaan dan pemberdayaan UMKM untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dari bawah dan mewujudkan keadilan ekonomi.
Ilustrasi - Pasukan Komando Pasukan Katak TNI-AL membongkar pagar laut di kawasan Pantai Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu . ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/agr/aa.
Sawah dan ladang yang dulunya menguning, kini berubah fungsi di banyak daerah. Petani semakin tergeser, bahkan merosot menjadi buruh tani, sementara setiap keluarga petani hanya memiliki tanah 0,5 hektare. Dalam bukunya berjudul "The Fortune at the Bottom of the Pyramid: Eradicating Poverty Through Profits", C.K. Prahalad mengatakan bahwa korporasi besar pun dapat menimba manfaat dari pemberdayaan kaum miskin sebagai "pasar laten yang selama ini terlupakan", namun dapat menyerap banyak produk dan jasa dari korporasi besar.
Paradigma baru tentang redistribusi aset yang dikemukakannya itu juga menyorot situasi dimana rakyat yang tadinya menjadi tuan tanah akhirnya berubah menjadi “pengemis yang duduk di atas periuk emas.” Tanahnya kaya, tapi rakyatnya miskin, dan tak ikut menikmati kekayaan negerinya, karena aset-aset mereka hanya “menjadi modal mati.
Lihat saja bagaimana Amerika Serikat bertikai dengan Kanada, Meksiko, dan China akibat kebijakan Presiden Donald Trump menaikkan tarif 25 persen terhadap produk ekspor mereka. Intisari dari perselisihan itu adalah tekad untuk mendahulukan kepentingan dalam negeri.
KEWIRAUSAHAAN EKONOMI KEMANDEIRIAN UMKM Keadilan Ekonomi
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Monopoli Lahan dan Demokrasi EkonomiKasus pagar laut di Tangerang membangkitkan isu monopoli pemanfaatan ruang yang telah lama terpendam. Ketimpangan penguasaan lahan oleh segelintir orang menggerus kawasan pertanian dan mengancam kemakmuran rakyat. Artikel ini membahas pentingnya koreksi total terhadap penguasaan ruang darat dan laut serta perlunya pembangunan ekonomi dari bawah untuk mencapai kemakmuran yang berkualitas.
Baca lebih lajut »
Peringatan Hari Lahan Basah Sedunia, Ekosistem Gambut Jadi 'Lahan Basah' Sebagian Kecil GolonganSebagai rumah dari gambut tropis kedua terbesar di dunia, Indonesia dinilai sangat menyedihkan dalam perlindungan ekosistem ini.
Baca lebih lajut »
Tantangan dan Peluang dalam Penambahan Lahan Sawit di Indonesia Menurut PakarPenambahan lahan kelapa sawit yang digagas Presiden Prabowo Subianto di kawasan hutan bukan sebagai kegiatan deforestasi.
Baca lebih lajut »
BBKSDA NTT kelolah enam kawasan lahan basah sebagai peluang wisataBalai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Nusa Tenggara Timur mengelola enam kawasan lahan basah yang dapat digunakan untuk keanekaragaman hayati, air ...
Baca lebih lajut »
Jangan Ampuni Pencaplok Lahan NegaraPencaplokan lahan-lahan negara tersebut sangat menyengsarakan masyarakat
Baca lebih lajut »
Penyitaan Aset dalam Kasus Korupsi Pengadaan LahanKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita empat aset milik para tersangka dalam kasus korupsi pengadaan lahan oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya. Aset-aset yang disita tersebut terdiri dari dua apartemen di Jakarta Selatan dan Serpong, serta dua lahan di Cikarang. KPK enggan memerinci identitas pemilik aset tersebut dan menyatakan akan memanggil sejumlah pihak untuk mendalami kasus ini.Kasus ini bermula dari Perumda Pembangunan Sarana Jaya yang berinvestasi dalam pengadaan lahan pada tahun 2019-2021. PT Totalindo Eka Persada menawarkan lahan kepada perusahaan tersebut dengan harga Rp3 juta per meter persegi. Kesepakatan ini dilakukan tanpa kajian internal dan meskipun harga lahan di lokasi tersebut hanya Rp2 juta per meter persegi.Total pengadaan lahan mencapai Rp371,5 miliar dengan PT Totalindo Eka Persada, padahal lahan tersebut sebenarnya milik PT Nusa Kirana Real Estate. Negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp223,8 miliar akibat permainan kotor dalam kasus ini.
Baca lebih lajut »