Ayah Cristalino David Ozora, Jonathan Latumahina tepuk tangan ketika Mario Dandy Satriyo berjalan ke luar dari ruang sidang utama usai divonis bersalah.
Ditemui usai persidangan, Jonathan menyampaikan rasa syukur terhadap vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Jakarta Selatan kepada Mario Dandy dan Shane Lukas.
Kuasa hukum David, Mellisa Anggraini turut menanggapi vonis hakim terkait biaya restitusi yang diberikan majelis hakim. "Terkait restitusi kami akan koordinasi dengan LPSK karena belum sesuai tapi apapun upaya hukum masih pikir-pikir kami akan sambil berkoordinasi tapi kami apresiasi putusan hakim yang beri vonis maksimal, tidak bisa lebih dari 12 tahun meski ada beberapa hal yang akan kami diskusikan," kata Mellisa.Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menyatakan Mario Dandy dan Shane Lukas bersalah dalam kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Ayah David Ozora Hadiri Sidang Vonis, Harap Mario Dandy Dihukum MaksimalAyah David Ozora, Jonathan Latumahina hadir dalam sidang putusan terhadap terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas di PN Jakarta Selatan.
Baca lebih lajut »
Ayah David Ozora Minta Mario Dandy dan Shane Lukas Divonis MaksimalAyah David Ozora Jonathan berharap majelis hakim jatuhi hukuman maksimal terhadap Mario Dandy dan Shane Lukas sesuai tuntutan jaksa penuntut umum.
Baca lebih lajut »
Puas Mario Dandy dan Shane Lukas Divonis Maksimal, Ayah David Ozora: Alhamdulillah!Jonathan menerangkan vonis yang dijatuhkan kepada Mario dan Shane sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Baca lebih lajut »
Bersyukur Atas Vonis Mario Dandy, Ayah David Teriak 'Siu'Ayah David Ozora, yaitu Jonathan Latumahina bersyukur atas vonis Mario Dandy. Ayah David teriak 'Siu'
Baca lebih lajut »
Puas Vonis Mario Dandy 12 Tahun Penjara, Ayah David Ozora Teriak ‘Siu’Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina mengaku puas dengan hasil vonis 12 tahun dan restitusi Rp25 miliar yang dibebankan terhadap terdakwa Mario Dandy.
Baca lebih lajut »