Unit Reskrim Polsek Koja meringkus dua pelaku kasus penipuan bermodus hipnotis berinisial RP dan IAM yang terjadi di Jalan STM Walang Jaya, Jakut. Unit Reskrim...
JAKARTA - Unit Reskrim Polsek Koja meringkus dua pelaku kasus penipuan bermodus hipnotis berinisial RP dan IAM yang terjadi di Jalan STM Walang Jaya, Kelurahan Tugu Selatan, Koja, Jakarta Utara , Jumat 28 Mei 2021. Kasus penipuan ini berawal saat korban bernama Tajudin , sedang melintas di jalan dan diberhentikan kedua pelaku.
Karena melihat aksi pelaku, korban yang memperhatikan atraksi pelaku langsung terlarut dan akhirnya terhipnotis. Saat itu lah korban mulai menyerahkan barang-barang berharganya tanpa sadar.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut: