Modus Induksi Alami, Pendiri Yayasan Perkosa ABG Hamil dan Divonis 8 Tahun Penjara

Indonesia Berita Berita

Modus Induksi Alami, Pendiri Yayasan Perkosa ABG Hamil dan Divonis 8 Tahun Penjara
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 kompascom
  • ⏱ Reading Time:
  • 14 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 9%
  • Publisher: 68%

Althon Pinandhita (32), pendiri sebuah yayasan divonis 8 tahun penjara karena terbukti memperkosa ABG hamil dengan modus induksi alami.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 8 tahun dan denda 1 miliar rupiah dengan subsider 3 bulan penjara," kata majelis hakim dalam sidang yang berlangsung secara hibrid tersebut, Selasa .Baca juga:

Saat ditanya hakim mengenai vonis tersebut, Althon langsung menerima. Dia juga tidak berencana melakukan banding. "Tuntutan kami 9 tahun penjara, menurut kami hukuman 8 tahun penjara juga cukup adil. Dari pihak terdakwa pun menerima putusan tersebut," kata dia.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

kompascom /  🏆 9. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

ABG Keterbelakangan Mental di Jakbar Alami Trauma Usai Diperkosa 3 PriaSeorang gadis berusia 15 tahun diperkosa oleh tiga pria. Korban yang memiliki keterbelakangan mental itu kini mengalami trauma berat.
Baca lebih lajut »

Potret Body Goals Raisa Andriana, Usia Kepala 3 Tapi Masih Bak ABGTubuh musisi Raisa Andriana menjadi sorotan lantaran terlihat ramping dan bugar di usianya yang menginjak 32 tahun. Berikut tips 'body goals'-nya.
Baca lebih lajut »

Modus Penipuan Kerja Paruh Waktu Like dan Subscribe YouTube, Perempuan di Depok Rugi Rp 21 JutaPerempuan itu baru sadar telah menjadi korban penipuan setelah diminta deposit berulang kali hingga Rp 30 juta untuk mencairkan komisinya.
Baca lebih lajut »

Kasus Pelecehan Seksual Modus Staycation di Bekasi, Penyidik Ajukan 35 Pertanyaan kepada KorbanKuasa hukum korban sebut barang bukti pelecehan seksual itu adalah pesan chatting ajakan staycation untuk perpanjang kontrak kerja korban.
Baca lebih lajut »

Modus Cabul Viral, Bos Staycation Karyawati Sempat Hubungi Korban untuk Minta MaafModus Cabul Viral, Bos Staycation Karyawati Sempat Hubungi Korban untuk Minta MaafBos mesum dengan modus staycation untuk memperpanjang kontrak kerja sempat menghubungi korbannya wanita berinisial AD (24), setelah kasusnya masuk ke kepolisian Sindonews news .
Baca lebih lajut »

Pria Paruh Baya Perkosa Lansia 60 Tahun di Mamuju, Modus Obati Anak KorbanPria paruh baya bernama Amir (50) di Kabupaten Mamuju, Sulbar ditangkap atas kasus pemerkosaan terhadap wanita lanjut usai (lansia) berinisial N (60). Via: detik_sulsel
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-26 18:05:19