Mobil Pegawai Bea Cukai Diderek karena Parkir Sembarangan TempoOtomotif
TEMPO.CO, Jakarta - Itu terjadi ketika pegawai Bea Cukai memberhentikan mobilnya di tempat parkir liar.Salah satu pegawai Bea Cukai yang tidak disebutkan namanya tersebut memarkir mobilnya secara sembarangan di Jalan Raden Patah, Kebayoran Baru, pada Rabu, 7 April 2023. Informasi tersebut dibenarkan langsung oleh Kepala Seksi Pengendalian Operasi Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, Made Joni.
'Sopir mobil Bea Cukai itu mengaku parkir mobil penuh, tapi sudah selesai, sudah bayar juga Rp 500 ribu,' jelas Made Joni.Joni juga mengatakan bahwa besaran denda Rp 500 ribu tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kronologi Mobil Bea Cukai Diderek Karena Parkir Liar Lalu Bayar Denda Rp 500.000Sebuah mobil Bea Cukai diderek petugas Sudin Perhubungan Jaksel karena parkir liar di Kebayoran Baru.
Baca lebih lajut »
Bea Cukai Beberkan Jalur Penyelundupan Pakaian Bekas ke RIPara importir nakal melakukan berbagai cara untuk memasukkan baju bekas dari luar negeri ke Indonesia. Begini modusnya!
Baca lebih lajut »
Lewat Program Ini, Bea Cukai Terus Tingkatkan Pelayanan Kepada Pelaku UsahaHatta Wardhana paparkan program yang rutin dilaksanakan Bea Cukai sebagai upaya meningkatkan pelayanan kepada pelaku usaha
Baca lebih lajut »
Bea Cukai Teluk Nibung Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp 4,66 MiliarKantor Bea Cukai Teluk Nibung memusnahkan ribuan bal barang ilegal yang disita dan telah menjadi barang milik negara
Baca lebih lajut »
Skandal Emas Rp189 T Bea Cukai Terbongkar, Ini KronologinyaKementerian Keuangan membeberkan kronologis kasus dugaan tindak pidana emas batangan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang mencapai Rp 189 triliun.
Baca lebih lajut »