Di perumahan dan jalan lingkungan di Depok, masih banyak mobil parkir di bahu jalan.
REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- DPRD Kota Depok telah mengsahkan Peraturan Daerah Penyelenggaraan Bidang Perhubungan yang didalamnya salah satunya mengatur tentang penggunaan parkir kendaraan dan garasi.
Dalam sosialisasi Perda tersebut, banyak warga yang mempertanyakan peraturan penggunaan parkir dan garasi."Masalah ini cukup mendesak, karena banyaknya masyarakat berikan masukan, misalnya bagi pemilik rumah yang punya mobil satu atau dua lebih harus ada tempat parkirnya atau harus ada garasi," terang Anton.
Untuk itu lanjut Anton, setelah sosialisasi pihaknya akan membentuk tim untuk menertibkan kendaraan yang memang masih berada di bahu jalan. Kemudian mekanisme itu akan melibatkan lurah, RT dan RW.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Siap-siap Malam Pergantian Tahun di Ibu Kota Tanpa KeramaianSiap-siap malam pergantian tahun di Ibu Kota tanpa keramaian. Kegiatan yang menghadirkan ataupun bersifat hiburan, kemudian mal, dan tempat-tempat keramaian lain akan dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 22.00. Metropolitan AdadiKompas
Baca lebih lajut »
Siap-siap, Pengunjung Bisa Disuntik Vaksin di Tempat Wisata Bondowoso Saat Libur Natal dan Tahun BaruWarga yang berwisata dan masih belum mendapat vaksin, bakal langsung divaksin di tempat wisata.
Baca lebih lajut »
Suplai Air Bersih Tiga Kecamatan di Denpasar Terganggu, PDAM Minta Warga Kota Siap-siapSuplai air bersih untuk tiga kecamatan di Kota Denpasar terganggu. PDAM Denpasar minta warga kota untuk siap-siap pasokan air tersendat suplaiairbersih
Baca lebih lajut »
Toyota Indonesia Siap Produksi Mobil Listrik Mulai 2022Toyota akan mempelajari pasar kendaraan elektrifikasi secara lebih luas di Indonesia.
Baca lebih lajut »