MKMK menilai, ketentuan yang diatur dalam Pasal 17 ayat (6) dan ayat (7) UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman tak berlaku untuk putusan MK
) menegaskan, pihaknya tidak berwenang menilai putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait dengan uji materi Pasal 169 huruf q dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.menilai, ketentuan yang diatur dalam Pasal 17 ayat dan ayat UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman tidak berlaku untuk putusan MK."Pasal 17 ayat dan ayat UU 48/2009 tidak dapat diberlakukan dalam putusan perkara pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 oleh Mahkamah Konstitusi," ucap Jimly.
dan delapan hakim konstitusi lainnya terbukti melanggar kode etik, terkait bocornya informasi rapat permusyawaratan hakim dan pembiaran atas konflik kepentingan yang terjadi di MK. Karena itu,telah menerima sebanyak 21 laporan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi dalam putusan MK soal batas minimal usia capres dan cawapres tersebut.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Hamdan Zoelva Sebut MKMK Tak Berwenang Nyatakan Putusan MK Sah atau TidakMantan ketua MK Hamdan Zoelva mengatakan bahwa Majelis Kehormatan MK tak memiliki wewenang untuk menyatakan putusan MK sah atau tidak karena hanya peradilan etik.
Baca lebih lajut »
Hamdan Zoelva: MKMK Tak Berwenang Nyatakan Putusan MK Sah atau TidakBerita Hamdan Zoelva: MKMK Tak Berwenang Nyatakan Putusan MK Sah atau Tidak terbaru hari ini 2023-11-07 17:02:30 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »
MKMK Akui Tak Berwenang Batalkan Putusan MK Terkait Batas Usia Capres-CawapresAnwar Usman terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Baca lebih lajut »
MKMK Akui Tak Berwenang Batalkan Putusan MK Terkait Batas Usia Capres-Cawapres, Ini AlasannyaHal itu dalam rangka menjawab dalil gugatan terhadap Ketua MK Anwar Usman.
Baca lebih lajut »
Pakar Hukum Nilai Pasal 17 UU Kekuasaan Kehakiman Tak Berlaku ke Hakim MKPakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi menyebut Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) hanya berwenang mengadili etik.
Baca lebih lajut »