Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dinyatakan tak terbukti melanggar kode etik terkait kedudukannya sebagai Ketua Umum APHTN-HAN.
Foto Arsip. Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dinyatakan tak terbukti melanggar kode etik terkait kedudukannya sebagai Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara .
Dalam putusan tersebut MKMK juga menyatakan Hakim Guntur tidak terbukti melanggar etik terkait dissenting opinionnya pada Putusan Nomor 29-51-55/PUU-XX//2023. Guntur dinilai melanggar etik hakim konstitusi karena secara waktu bersamaan menjabat sebagai Ketua APHTN HAN.
Mkmk Hakim Konstitusi Guntur Hamzah Putusan Mkmk Ketua Aphtn-Han Hakim Mk
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sore Ini, MKMK Bacakan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Guntur HamzahMerangkap Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah diadukan melanggar etik.
Baca lebih lajut »
MKMK Putus Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Guntur Hamzah Hari IniMajelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan memutus laporan dugaan pelanggaran kode etik Hakim Guntur Hamzah.
Baca lebih lajut »
MKMK Akan Putuskan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi Guntur Hamzah Sore IniMKMK akan menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Baca lebih lajut »
MKMK Nyatakan Hakim Konstitusi Guntur Hamzah Tak Terbukti Melanggar Kode EtikMKMK menegaskan tidak menemukan adanya konflik kepentingan dari keterlibatan Guntur Hamzah di dalam organisasi APHTN-HAN.
Baca lebih lajut »
BREAKING NEWS: MKMK Nyatakan Hakim Guntur Hamzah Tak Langgar Etik Meski Jabat Ketum APHTN-HANSelain itu, Majelis Kehormahan juga menyatakan Hakim Guntur Hamzah tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi
Baca lebih lajut »
MKMK Sidang Kasus Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Guntur HamzahHakim konstitusi Guntur Hamzah dilaporkan oleh Forum Mahasiswa Peduli Konstitusi (FORMASI) dan Gerakan Aktivis Konstitusi (GAS).
Baca lebih lajut »