MKMK Jatuhkan Sanksi Teguran Lisan Terhadap 6 Hakim Konstitusi Karena Terbukti Langgar Kode Etik

Indonesia Berita Berita

MKMK Jatuhkan Sanksi Teguran Lisan Terhadap 6 Hakim Konstitusi Karena Terbukti Langgar Kode Etik
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 tribunnews
  • ⏱ Reading Time:
  • 63 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 28%
  • Publisher: 51%

MKMK menjatuhkan sanksi berupa terguran lisan kepada enam hakim konstitusi karena terbukti melanggar kode etik.

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi , Jimly Asshiddiqie saat sidang putusan terkait pelanggaran etik hakim konstitusi di Gedung MK, Selasa . - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi menjatuhkan sanksi berupa terguran lisan kepada enam hakim konstitusi yakni Manahan MP Sitompul, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic P Foekh, dan M Guntur Hamzah.

"Praktik benturan kepentingan sudah menjadi kebiasaan yang dianggap sebagai sesuatu yang wajar karena Para Hakim Terlapor secara bersama-sama membiarkan terjadinya praktik pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang nyata tanpa kesungguhan untuk saling mengingatkan," kata Jimly membacakan putusan kolektif, di gedung Mahakamah Konstitusi , Jakarta Pusat, Selasa .

Pada gugatan ini, pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota."Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah."Terkait hal itu, pemohon perkara 90/PUU-XXI/2023, Almas Tsaqqibbiru, merupakan penggemar dari Gibran, yang juga menjabat Wali Kota Solo.

Adapun putusan tersebut diduga memuluskan langkah Gibran maju sebagai calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024 mendatang.MKMK juga telah memeriksa semua pelapor dan para hakim terlapor, hingga putusan terkait dugaan pelanggaran etik itu siap dibacakan, pada Selasa sore pukul 16.00 WIB, di Gedung MK, Jakarta Pusat.Kalimantan Timur, Samarinda

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

tribunnews /  🏆 37. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Putusan MKMK: Anwar Usman Cs Terbukti Langgar Kode Etik, Sanksi Teguran LisanPutusan MKMK: Anwar Usman Cs Terbukti Langgar Kode Etik, Sanksi Teguran LisanMajelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sampaikan putusan soal dugaan pelanggaran etik Ketua MK Anwar Usman dan hakim MK lainnya, Selasa (7/11).
Baca lebih lajut »

MKMK Sanksi Teguran Lisan 6 Hakim Konstitusi Terkait Kebocoran Informasi RPHMKMK Sanksi Teguran Lisan 6 Hakim Konstitusi Terkait Kebocoran Informasi RPHMajelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membacakan putusan nomor 5/MKMK/L/10/2023 dengan sanski teguran lisan atas enam hakim konstitusi lantaran terbukti melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan.
Baca lebih lajut »

Terbukti Melanggar Etik, MKMK Jatuhi Sanksi Teguran Lisan Terhadap 6 Hakim MKTerbukti Melanggar Etik, MKMK Jatuhi Sanksi Teguran Lisan Terhadap 6 Hakim MKSanksi teguran lisan terhadap 6 hakim MK itu terkait laporan dengan Nomor 5/MKMK/L/10/2023.
Baca lebih lajut »

Putusan MKMK: 6 Hakim MK Langgar Etik, Disanksi Teguran LisanPutusan MKMK: 6 Hakim MK Langgar Etik, Disanksi Teguran LisanPutusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (7/11/2023).
Baca lebih lajut »

Klaim Peroleh Bocoran Hasil Putusan Sidang Etik MKMK, NCW: Anwar Usman Hanya Disanksi Teguran RinganKlaim Peroleh Bocoran Hasil Putusan Sidang Etik MKMK, NCW: Anwar Usman Hanya Disanksi Teguran RinganNCW mengklaim memperoleh bocoran putusan sidang etik MKMK. Organisasi ini menyebut Anwar Usman hanya disanksi teguran ringan.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-24 00:46:54