Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif kepada enam hakim konstitusi karena terbukti secara ...
Jakarta - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif kepada enam hakim konstitusi karena terbukti secara bersama-sama melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
Keenam hakim konstitusi tersebut adalah Manahan M.P. Sitompul, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan M. Guntur Hamzah. "Para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan," kata Jimly.Lebih lanjut, Jimly menjelaskan Majelis Kehormatan menyimpulkan bahwa para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti tidak dapat menjaga keterangan atau informasi rahasia dalam rapat permusyawaratan hakim yang bersifat tertutup.
Hakim konstitusi harus pula menjaga iklim intelektual yang sarat dengan ide-ide dan prinsip-prinsip pencarian kebenaran dan keadilan konstitusional yang hidup berdasarkan nurani yang bersih dan akal sehat yang tulus untuk kepentingan bangsa dan negara.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
MKMK Gelar Rapat Putuskan Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman dkkMajelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar rapat tertutup untuk memutuskan dugaan pelanggaran etik sembilan hakim MK.
Baca lebih lajut »
Gerindra Yakin Putusan MKMK Murni Etik, Denny Indrayana Dorong Koreksi Putusan MKMenjelang putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), KIM optimistis nasib pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Baca lebih lajut »
Jelang Vonis MKMK, Mahfud MD: Saya Percaya Kredibilitas Pak Jimly, Reaksi Publik Juga MenentukanMajelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar rapat internal, pada Senin (6/11/2023) hari ini.
Baca lebih lajut »
Pakar Hukum Nilai Pasal 17 UU Kekuasaan Kehakiman Tak Berlaku ke Hakim MKPakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi menyebut Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) hanya berwenang mengadili etik.
Baca lebih lajut »